Nganjuk, infobanua.co.id – Melansir dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto,menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau berita hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku.Maka,penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Seorang oknum wartawan Online wilayah kediri yang berinisial RS asal Desa Ngasem Kediri,dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk.Namanya dilaporkan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Berita Hoax.
RS dilaporkan oleh Pimpinan Pengusaha Tambang Galian C di Desa Karangsono melalui Wakil Humas PT Akhsa Energi Indonesia (PT AEI) Iskandar Zulkarnaen.Pasalnya,RS telah melakukan pencemaran nama baik atau berita hoax,parahnya wakil humas PT AEI menilai RS menulis tak sesuai produk jurnalistik,sebab tak disertai dengan narasumber atau konfirmasi ke pihak tambang dan fakta lapangan yang jelas.
Saat itu Rikwanto mengungkapkan,penebar berita hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Terkait hal ini,Kanit II (Pidsus) Ipda David Eko Prasetyo SH telah membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/533/SP2HP 1/RES.2.5/2023/SATRESKRIM,Wakil Humas PT AEI saat di
Mapolres Nganjuk.
“Kami sudah membuatkan SP2HP terhadap terlapor inisial RS dengan pencemaran nama baik,akan kami kirimkan,” jelas Ipda David,saat dihubungi melalui ponselnya.
Kemudian,menurut tokoh jurnalis dari media Harian Bangsa yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan,apabila media RS tidak terdaftar pada Dewan Pers maka sanksinya jelas dan melanggar UU ITE.
“Jika media RS asal ngasem kediri terbukti tidak terdaftar di Dewan Pers, maka akan masuk ke UU ITE.Dikenakan
pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara,”
terangnya pada awak media.
(prs)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…