Blitar, infobanua.co.id – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, telah merencanakan pada tahun 2024 mendatang produk yang belum mempunyai ijin Halal dilarang beredar di pasaran.
Mestinya hal tersebut menjadi perhatian bagi para pelaku usaha khsusunya di Kota Blitar. Setidaknya mereka harus segera mengurus sertifikat halal.
Tapi nyatanya sejumlah produk lokal yang beredar di pasaran Kota Blitar banyak yang belum mempunyai ijin Halal.
Produk yang belum bersertifikat Halal tersebut bermacam-macam, ada makanan, minuman, dan kosmetik.
”Baru sekitar 10% yang sudah bersertifikat halal,” kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Blitar, Purnomo, Selasa 08-08-2023.
Menurut Purnomo, minimnya pelaku usaha yang mengurus sertifikasi Halal, karena kurangnya pemahaman warga masyarakat terhadap label Halal.
Warga masyarakat terkesan tidak peduli dengan sertifikasi Halal pada produknya dan menganggap tanpa adanya label Halal produk mereka tetap laku dipasar.
“Kami hanya dapat memberikan informasi kepada warga masyarakat, dan Informasi ini juga sudah kami publikasikan lama,” jlentrehnya.
Lebih dalam Purnomo menuturkan, jika nanti pelaku usaha memiliki sertifikasi Halal, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat.
Salah satunya adalah keamanan produk dan memudahkan dalam memasarkan ke luar daerah, bahkan hingga ke luar negeri.
Sedangkan jalur untuk mengurus sertifikat halal-pun tidak sulit. Karena persyaratan yang dibutuhkan tidak begitu banyak.
Yaitu Nomor Ijin Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak diwajibkan.
Dan pengajuan sertifikat Halal bisa diproses secara online. Pemilik usaha juga dapat dibantu oleh para petugas yang tersebar di setiap daerah.
“Sekarang warga masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke kantor Kemenag,” ungkapnya.
Masih menurut Purnomo, setelah syarat-syarat permohonan sertifikasi halal lengkap, tahapan berikutnya adalah pengujian sampel produk makanan, minuman atau kosmetik.
Pengujian dilakukan langsung oleh tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Dan khusus tahun 2023 ini, pendaftaran sertifikat halal gratis.
Memang sebelumnya, pengajuan sertifikat Halal harus berbayar. Nominalnya disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
Tapi program gratis tersebut hanya berlangsung hingga tahun 2024. Untuk itu para pelaku usaha masih memiliki waktu cukup banyak untuk mendaftarkan usahanya.
“Kesempatan ini diberikan hingga di deadline pada bulan November 2024 mendatang,” pungkasnya. (Eko.B).
Surabaya - Buku legendaris "How to Win Friends and Influence People" karya Dale Carnegie kembali…
Oleh: Theo Yusuf Ms, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI “DAN saudara-saudara mengetahui bahwa Kemerdekaan…
Padang, infobanua.co.id – Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang melaksanakan kegiatan sosialisasi…
infobanua.co.id - Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris…
Jakarta, 26 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terkemuka di Asia Tenggara, resmi…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, secara rutin melaksanakan kegiatan donor darah sebagai…