Kepala DPMD PPU Sebut Lakukan Tes Tertulis, Jika Lebih dari Lima Calon Kepala Desa
Penajam, infobanua.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam waktu beberapa bulan kedepan menggelar tes tertulis apabila terdapat lebih dari lima calon yang maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades) pada satu desa.
“Satu desa minimal punya dua calon kepala desa yang maju dan maksimal lima calon. Tes tertulis digelar di desa dengan lima calon lebih,” kata Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam Kamis, (10/08/2023)
Diketahui, untuk masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada Januari 2024 dan akan menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023.
Kades yang akan mengakhiri masa jabatan, yakni Kades Sidorejo, Giripurwa, Bangun Mulya, Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia, Labangka Barat, Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Kades Telemow.
Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut akan dibuka mulai 30 Agustus 2023.
Dikatakannya, untuk tes tertulis digelar di desa yang memiliki lebih dari lima orang calon kades. Tujuannya, penentuan kelayakan calon sebagai peserta pilkades. Sedangkan jika hanya terdapat satu calon kades, maka pemilihan akan ditunda, bahkan tidak digelar.
Persyaratan untuk menjadi calon kades sebagaimana syarat pada pilkades sebelumnya antara lain WNI, tidak pernah mencabut hak pilih, memiliki catatan kelakuan baik, berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, serta menunjukkan surat bebas narkoba dari kepolisian.
Irawan mengatakan setiap WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ASN, TNI dan Polri juga diperbolehkan mengikuti mencalonkan diri sebagai bakal calon kades dengan syarat mendapatkan izin dari pimpinan, menurutnya.
Mantan narapidana yang ingin mengikuti pencalonan pilkades harus mengumumkan sudah selesai menjalani pidana kurungan penjara minimal lima tahun dari waktu dibebaskan. (ADV)