Categories: Penajam Paser Utara

Kepala DPMD PPU Sebut Lakukan Tes Tertulis, Jika Lebih dari Lima Calon Kepala Desa

Penajam, infobanua.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dalam waktu beberapa bulan kedepan menggelar tes tertulis apabila terdapat lebih dari lima calon yang maju dalam pemilihan kepala desa (pilkades) pada satu desa.

“Satu desa minimal punya dua calon kepala desa yang maju dan maksimal lima calon. Tes tertulis digelar di desa dengan lima calon lebih,” kata Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam Kamis, (10/08/2023)

Diketahui, untuk masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada Januari 2024 dan akan menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023.

Kades yang akan mengakhiri masa jabatan, yakni Kades Sidorejo, Giripurwa, Bangun Mulya, Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia, Labangka Barat, Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Kades Telemow.

Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut akan dibuka mulai 30 Agustus 2023.

Dikatakannya, untuk tes tertulis digelar di desa yang memiliki lebih dari lima orang calon kades. Tujuannya, penentuan kelayakan calon sebagai peserta pilkades. Sedangkan jika hanya terdapat satu calon kades, maka pemilihan akan ditunda, bahkan tidak digelar.

Persyaratan untuk menjadi calon kades sebagaimana syarat pada pilkades sebelumnya antara lain WNI, tidak pernah mencabut hak pilih, memiliki catatan kelakuan baik, berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, serta menunjukkan surat bebas narkoba dari kepolisian.

Irawan mengatakan setiap WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ASN, TNI dan Polri juga diperbolehkan mengikuti mencalonkan diri sebagai bakal calon kades dengan syarat mendapatkan izin dari pimpinan, menurutnya.

Mantan narapidana yang ingin mengikuti pencalonan pilkades harus mengumumkan sudah selesai menjalani pidana kurungan penjara minimal lima tahun dari waktu dibebaskan. (ADV)

infobanua

Recent Posts

Polres Blitar Bersinergi Dengan Dinas Kesehatan

Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…

13 menit ago

KPU Boven Digoel Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Pilkada 2024

Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…

30 menit ago

PGRI Paser Gelar Upacara Hari Guru Nasional dan HUT ke-79 di Muara Samu

Muara Samu, infobanua.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser menggelar peringatan Hari Guru…

37 menit ago

Proyek Pelebaran Jalan Kosambi Telagasari Sudah Selesai dan Mendapatkan Apresiasi Dari Seluruh Lapisan Masyarakat

Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…

45 menit ago

Lubang Besar Ditengah Sungai Kalisat Ditutup

Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…

49 menit ago

H Paisal-Sugiyarto Kuasai Panggung Debat II Pilkada Dumai 2024

Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…

52 menit ago