infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpol PP Nganjuk Bersama Kantor Bea Cukai

Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpol PP Nganjuk Bersama Kantor Bea Cukai

Satpol PP Pemkab Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri gelar sidak di wilayah Kabupaten Nganjuk

Nganjuk, infobanua.co.id – Satpol PP Pemkab Nganjuk bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Nganjuk.

Hal tersebut dilaksanakan untuk upaya menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai yang masih ada di Kabupaten Nganjuk.

Suharono selaku Kepala Satpol PP Pemkab Nganjuk mengatakan,sidak warung dan toko tersebut dilakukan tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Kediri, Polres Nganjuk, Kodim Nganjuk, Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Satpol PP dan Diskominfo.Sidak ini dilakukan selama empat hari dan berhasil mengamankan sebanyak 13.965 batang rokok ilegal.

“Masih adanya temuan rokok ilegal dari digelarnya sidak tersebut menandakan peredaran rokok ilegal masih beredar di wilayah Nganjuk,” terang Suharono.

Suharono menjelaskan barang bukti yang sudah ditemukan tim gabungan nantinya didata dan diamankan kemudian diserahkan ke Bea Cukai. Untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar
tidak mengulangi lagi perbuatannya (menjual rokok ilegal).

“Karena itu melanggar hukum dan cukainya tidak bisa masuk kas negara,” tandas Suharono. Suharono juga menambahkan Satpol PP sendiri sebagai pilhak yang ditugaskan untuk menekan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk akan terus bergerak melakukan sidak dan razia di toko serta warung.

Hal ini disebabkan di warung dan toko tersebut masih menjadi tempat penjualan rokok ilegal tersebut. Masih menurut Suharono,selain melakukan sidak tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang tentang rokok legal dan ilegal. Dan masyarakat diimbau apabila menemukan toko maupun penjual rokok tanpa cukai agar melaporkan ke Kantor Sapol-PP maupun Kantor Bea Cukai Kediri atau melalui Bravo Kediri di nomor 0813
3567 2009.

“Hal itu sebagai upaya untuk pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” imbuh Suharono.

Kemudian,Fungsional Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Kediri Wayan Erri menerangkan dengan kegiatan sidak ini pihaknya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung mengenai perbedaan rokok ilegal dan legal.
Maka dari itu diharapkan pedagang hanya menyediakan rokok legal dan menolak ketika ada yang menawarkan
rokok ilegal.

Wayan Erri menjelaskan setidaknya ada empat ciri rokok ilegal yakni rokok polos atau rokok tanpa pita cukai,rokok dengan pita cukai palsu,rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah
peruntukkannya.

“Dan kami berharap dengan kegiatan sidak dan edukasi tersebut dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, bahkan kami berharap rokok ilegal bisa habis dari peredaran,” tandas Wayan Erri.

(prs)

Bagikan:

Iklan