infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Kasus Curi Ayam, Polres Sergai Diversi Terhadap Pelapor dan Terlapor

Kasus Curi Ayam, Polres Sergai Diversi Terhadap Pelapor dan Terlapor

Kasus Curi Ayam, Polres Sergai Diversi Terhadap Pelapor dan Terlapor

Sumut, infobanua.co.id – Melalui Program Kapolres Sergai me-RESPONS, Kasus seorang anak laki laki mencuri ayam di Dusun IV Desa Pekan Silang Buah Kecamatan Teluk mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (24/7/2023) malam sekitar Pukul 22:00 WIB lalu, Berujung Damai.

Perdamaian itu diketahui setelah dilaksanakan Diversi terhadap Pelapor dan Terlapor yang di berlangsung di Ruang Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Jumat (11/8/2023).

“Sesuai dengan hasil kordinasi dengan BAPAS dan Dinas UPTD PPA kami telah melakukan Diversi, hasil dari kesepakatan diversi tersebut akan kami sampaikan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra di dampingi Kanit PPA Ipda Brimen Sihotang.

Lanjut, AKP Yoga mengatakan adapun hasil dari Diversi itu mencapai keputusan perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, kemudian penyerahan kembali kepada orang tua.

“Sepakat kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan tanpa ganti kerugian, kemudian penyerahan kembali kepada orang tua,” katanya lagi AKP Yoga.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Yoga Mahendra Diversi adalah Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses Peradilan Pidana ke proses di luar Peradilan Pidana yang proses hukimnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana disebutkan wajib diupayakan diversi.

“Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” terangnya.

Terpisah, Amrizal selaku Pelapor dan korban mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya atas respon kepedulian penanganan laporan nya juga terhadap penanganan khusus terhadap anak sebagai pelakunya dan menerima permintaan maaf dan menasehati anak tersebut.

Senada disampaikan Juwanda Saragih selaku orang tua pelaku (Terlapor) mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sergai dan jajarannya serta pihak Bapas dan Dinas PPA atas kepedulian penanganan perlakuan khusus terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

“Saya bersyukur permohonan maaf kami diterima korban serta hasilnya diputuskan dalam sidang dikembalikan kepada keluarga sehingga anak kami bisa dapat kami bina dan tidak dipenjara untuk kebaikan masa depan anak,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui, pelaku nyaris dimassakan warga saat hendak mencuri ayam kemudian diamankan ke Polres Sergai.

Ari

Bagikan:

Iklan