Ada Apa Wabub Blitar Akan Mundur

Blitar, infobanua.co.id – Setelah duakali akan mundur, kali ini benar-benar Wakil Bupati (Wabub) Blitar, Rahmat Santoso, akan mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Blitar.
Wabup Blitar menyebut pengunduran dirinya ini sebagai buntut temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP).
DPRD Kabupaten Blitar juga telah mendengar akan hal tersebut. Namun Badan Legislatif Kabupaten Blitar memiliki pandangan lain, terkait pengunduran diri Wabub Blitar tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, menuturkan, pengunduran diri Rahmat Santoso dari jabatannya, karena orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut sudah terdaftar sebagai Bacaleg DPR-RI untuk wilayah Tuban dan Bojonegoro.
Secara otomatis Wakil Bupati Blitar aktif, harus mengajukan permohonan pengunduran diri ke DPRD yang akan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Memang beliau harus membuat surat pengunduran diri, sebagai bukti bahwa beliau mundur dari tanggung jawabnya sebagai Wakil Bupati. Sebab tidak boleh seorang Bupati atau Wakil Bupati mencalonkan sebagai Calon Legislatif, jadi harus mundur dahulu,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, Senin 14-08-2023.
Menurut Mujib, sebenarnya saat ini Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, harus segera mengurus surat pengunduran diri, supaya dirinya bisa lolos tahapan verifikasi administrasi Caleg DPR-RI. Hal itu sesuai dengan aturan KPU terkait syarat pencalonan anggota legislatif.
“Karena momen ini bertepatan dengan tahapan verifikasi, jadi memang harus mengajukan permohonan mundur,” ungkapnya.
Lebih dalam Mujib menuturkan, meski Wakil Bupati Blitar telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Namun tidak serta-merta Rahmat Santoso akan lepas dari jabatannya.
Sebab dalam prosesnya pengunduran diri seorang pejabat atau kepala daerah masih panjang. Surat yang diajukan Wabup Blitar akan dikirim Gubernur Jawa Timur kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ketika surat pengunduran itu masuk, beliau tidak serta merta kehilangan jabatannya, karena yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bukan dari Dewan tapi dari Kementerian Dalam Negeri,” jlentrehnya.
Disinggung dugaan pungutan liar yang sedang disoroti oleh Wakil Bupati Blitar, Mujib enggan berkomentar tentang hal tersebut. Menurutnya jika hal itu benar adanya maka perlu ditindaklanjuti.
Tapi jika terkait alasan pengunduran diri apakah berkaitan dengan pungli tersebut, Mujib menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi.
Yang jelas pihaknya tahu pengunduran diri yang dilakukan Rahmat Santoso karena dia maju sebagai Caleg DPR RI untuk wilayah Tuban dan Bojonegoro.
“Jadi yang lebih tahu dan pasti alasannya mengapa mau mundur, tentunya beliau sendiri, coba tanya ke beliaunya saja biar lebih pasti dan jelasnya,” pungkasnya. (Eko.B).
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now