Pengembang Perumahan Diharapkan Dapat Mematuhi Ketentuan Site Plan dan Proses PSU Untuk Perkuat Kepastian Hukum
Nganjuk, infobanua.co.id – Pemkab Nganjuk memberikan pemahaman penertiban rekomendasi site plan perumahan dan proses serah terima prasarana,sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Hal tersebut guna memastikan status pengembang perumahan yang sudah dinyatakan valid secara hukum,sehingga
legalitas perizinan terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy menerangkan dengan ditaatinya aturan site plan dan PSU maka pembangunan perumahan di Kabupaten Nganjuk menunjukkan perkembangan signifikan.
“Itu bisa dilihat pada 2023 ini,Pemkab Nganjuk telah melaunching 2.023 perumahan.Kami sampaikan terima kasih
atas kerjasama dengan para pengembang perumahan.Semoga pada tahun 2024 kita bisa launching lagi unit perumahan,” terang Agus,Senin (14/8/2023).
Agus mengungkapkan pihaknya mengharapkan para pengembang perumahan di Nganjuk tidak teledor dalam melengkapi perizinan.Karena hal ini penting sebagai bukti kuat dalam kepastian hukum bagi pengembang perumahan.
Untuk itu nantinya juga akan ada kejelasan terkait penambahan dan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Nganjuk. Dan progress report dari MCP KPK bisa menjadikan nilai Pemkab Nganjuk meningkat.
“Jadi,semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.Intinya pengembang tidak teledor dalam hal
kualitas sehingga kebutuhan rumah dari masyarakat bisa tercukupi.Dan artinya bangunan ini bisa dipakai,” ungkap Agus Frihannedy.
Kemudian, Siswanto selaku Perwakilan BPN Nganjuk menjelaskan secara garis besar syarat pengajuan Site Plan BPN bisa cepat dipenuhi pengembang perumahan. Yakni pertama,tanah telah dikuasai oleh pengembang dengan dibuktikan bukti penguasaan berupa Akta Notaris/PPAT. Kedua,yakni minimal telah terbit Peta Bidang Tanah dari BPN.
“Tetapi pengembang harus berhati-hati,karena pengembang harus menguasai terlebih dahulu bukti Akta Notaris sebelum mengajukan Site Plan.Ini penting sebagai bukti secara yuridis dari pengembang,” jelas Siswanto.
Siswanto menambahkan sebagai dasar penyediaan PSU komposisi Site Plan harus memperhatikan pemanfaatan tanah sebagai ruang yang telah direncanakan.
“Jadi Site plan dari sudut pandang BPN adalah adanya kepastian pemanfaatarn tanah/ruang yang komersil,” imbuh Siswanto.
(prs)