Categories: Kotawaringin Timur

629 Orang WBP Lapas Kelas IIB Sampit, Dapat Remisi Pengurangan Hukuman

Sampit, infobanua.co.id – Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, mendapat pengurangan masa menjalani pidana hukuman (remisi) umum tahun 2023 pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

Penyerahan remisi umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di dampingi oleh Kalapas Sampit ,Agung Supriyanto kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit, pada acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis,17-8-2023.

Dalam acara pemberian remisi kali ini Bupati Kotim, Halikinnor menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang WBP atas remisi yang didapatnya.

“Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan,” dalam pesannya.

Kalapas Sampit, Agung Supriyanto juga menyampaikan bahwa saat ini Lapas Sampit telah dihuni oleh 911 WBP dan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonenesia Ke-78 ini lapas kelas IIB telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum dan terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.

“Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

“Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN),” ungkapnya Kalapas Sampit.

Zainal.

infobanua

Recent Posts

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

51 menit ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

3 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

4 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

4 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

4 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

6 jam ago