Categories: Kotawaringin Timur

629 Orang WBP Lapas Kelas IIB Sampit, Dapat Remisi Pengurangan Hukuman

Sampit, infobanua.co.id – Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, mendapat pengurangan masa menjalani pidana hukuman (remisi) umum tahun 2023 pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78.

Penyerahan remisi umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di dampingi oleh Kalapas Sampit ,Agung Supriyanto kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Sampit, pada acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Kamis,17-8-2023.

Dalam acara pemberian remisi kali ini Bupati Kotim, Halikinnor menyampaikan ucapan selamat kepada kedua orang WBP atas remisi yang didapatnya.

“Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan,” dalam pesannya.

Kalapas Sampit, Agung Supriyanto juga menyampaikan bahwa saat ini Lapas Sampit telah dihuni oleh 911 WBP dan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonenesia Ke-78 ini lapas kelas IIB telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum dan terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.

“Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda,” jelas Kalapas.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

“Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN),” ungkapnya Kalapas Sampit.

Zainal.

infobanua

Recent Posts

Polres Blitar Bersinergi Dengan Dinas Kesehatan

Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…

4 jam ago

KPU Boven Digoel Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Pilkada 2024

Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…

4 jam ago

PGRI Paser Gelar Upacara Hari Guru Nasional dan HUT ke-79 di Muara Samu

Muara Samu, infobanua.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser menggelar peringatan Hari Guru…

4 jam ago

Proyek Pelebaran Jalan Kosambi Telagasari Sudah Selesai dan Mendapatkan Apresiasi Dari Seluruh Lapisan Masyarakat

Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…

4 jam ago

Lubang Besar Ditengah Sungai Kalisat Ditutup

Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…

5 jam ago

H Paisal-Sugiyarto Kuasai Panggung Debat II Pilkada Dumai 2024

Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…

5 jam ago