infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Akibat Menganiaya Warga Perempuan Saat Berkonvoi, 2 Pemuda Nganjuk Ditangkap

Akibat Menganiaya Warga Perempuan Saat Berkonvoi, 2 Pemuda Nganjuk Ditangkap

Salah satu terduga pelaku penganiayaan saat diperiksa di Satreskrim Polres Nganjuk

Nganjuk, infobanua.co.id – Konvoi yang dilakukan beramai-ramai sering menimbulkan dampak negatif dan menyulut emosi spontan.Akibat terbawa suasana konvoi tersebut,dua pemuda Desa Ngepung,Kecamatan
Patianrowo, Kabupaten Nganjuk berakhir ditangan polisi gara-gara usil menganiaya seorang perempuan.

Dua pemuda yang ditangkap polisi itu adalah TE (19) dan TA (19).Kedua memukul Erni,warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen sehingga mengalami luka di pelipis mata sebelah kanan.

“Atas kejadian tersebut,korban tidak terima dan melapor ke Polres Nganjuk,” jelas Kasareskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meliana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto, Kamis (17/8/2023).

Fatah menerangkan penganiayaan yang menimpa korban tersebut berawal ketika berpapasan dengan rombongan konvoi puluhan motor di Jalan Baron – Lengkong,termasuk Desa Kemaduh,Kecamatan Baron.

Kedua pelaku yang termasuk dalam konvoi tersebut berpapasan dengan korban dibonceng temannya naik motor. Tiba-tiba pelaku memukul laki-laki yang membonceng korban,namun malah mengenai korban di belakang.

“Akibat kena pukulan tersebut,korban terluka dan berdarah di pelipis mata sebelah kanan,” terang Fatah.

Fatah mengungkapkan antara kedua pelaku dan korban tidak saling mengenal. Dan pelaku yang termasuk dalam rombongan konvoi memilih korban acak di sepanjang jalan yang dilintasi.

Fatah juga mengatakan atas perbuatanya tersebut,kedua pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.Dan kedua pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Nganjuk.

“Keduanya terancam dijerat Pasal 17O KUHP tentangkekerasan terhadap orang atau barang.Dan mereka terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan,” ungkap Fatah.

(prs)

Bagikan:

Iklan