infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Serahkan Remisi Narapidana dan Anak Binaan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Serahkan Remisi Narapidana dan Anak Binaan

Acara penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Dalam acara tersebut, Paman Birin didampingi oleh tokoh agama KH Wildan Salman yang memimpin doa pembuka, serta Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan sejumlah pimpinan dari Forkopimda Kalsel.

Banjarbaru, infobanua.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, secara simbolis memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan yang berada di Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan, Kamis, tanggal 17 Agustus.

Acara penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Dalam acara tersebut, Paman Birin didampingi oleh tokoh agama KH Wildan Salman yang memimpin doa pembuka, serta Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan sejumlah pimpinan dari Forkopimda Kalsel.

Puncak acara adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM mengenai pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Provinsi Kalsel. Selanjutnya, Paman Birin membacakan sambutan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasonna Laoly.

Dalam acara ini, juga terjadi pertukaran cenderamata antara warga binaan dengan Gubernur, di mana warga binaan memberikan sebuah papan nama berdesain burung Garuda serta lukisan hitam-putih yang menggambarkan Paman Birin dan istrinya, Hj Raudatul Jannah.

Paman Birin mengucapkan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum tahun ini atas nama dirinya pribadi dan pemerintah Kalsel. Dia berharap remisi ini dapat memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Paman Birin juga mengingatkan para narapidana dan anak binaan untuk menjalani sisa hidup mereka dengan penuh rasa tanggung jawab dan mencari rezeki yang halal.

Tahun ini, jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum (RU) 2023 di Indonesia mencapai  175.510 orang, dengan 2.606 di antaranya langsung dibebaskan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan di dalam Lembaga Permasyarakatan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali, menginformasikan bahwa tahun ini pemerintah memberikan remisi umum kepada 7.631 narapidana dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Faisol juga mengingatkan bahwa besaran remisi umum berkisar antara 1 hingga 6 bulan tergantung pada lama masa hukuman yang telah dijalani.

Selain remisi umum, terdapat juga remisi khusus yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang merayakan hari besar keagamaan. Besaran remisi terhitung berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani dan dapat mencapai ½ hingga ⅓ dari besaran remisi umum.

Pemberian remisi ini memiliki persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama minimal 6 bulan. Namun, narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan