Categories: KALTIM

BEK, Mengaku Digugat Sampai 13 Kali

Kutai Barat, infobanua co.id – Pengacara PerusahaanPT Bharinto Ekatama (PT BEK), Agustinus, “Mengaku dengan bangga bahwa pihaknya digugat masyarakat Dayak hingga 13 kali dan” Selalu Menang,”

“Kami digugat sampai 13 kali, dan yang menggugat selalu kalah,” kata Agustinus dalam mediasi antara petani desa Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dengan PT BEK di kantor Bupati Kubar Jumat (18/08/2023).

“Atas pengakuan itu penasihat hukum para petani, Rustani SH MH merasa heran. “Mana ada satu orang bisa menggugat sampai 13 kali. Setahu saya Pak Saun hanya menggugat sekali sampai tingkat MA, dan hasilnya NO (Niet Ontvankelijke – red), yang artinya draw,” kata Rustani.

Mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas lahan masyarakat yang diduga diserobot PT BEK seluas 540 ha.

Berdasarkan surat dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri No. 500.17.4./ BAK tanggal 13 Mei 2023 pihak Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk memfasilitasi ganti rugi atas sengketa lahan di wilayah Desa Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutain Barat Kaltim antara Warga dengan PT BEK.

Mediasi pertama dilakukan di kantor Kabupaten Kutai Barat dan selanjutnya di kantor Provinsi Kalimantan Timur.

Para pihak kini tengah menunggu jadwal mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Mediasi menghasilkan 5 point dimana salah satunya pihak Kabupaten tidak bisa mengambil kesimpulan. Oleh karena itu melimpahkan mediasi ini ke tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat Franky Yonathan ZH dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh adat, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Samarinda, Rustani, SH, MH dan Sunarty, SH MH.

Sementara Perwakilan PT Bharinto Ekatama dihadiri oleh Hirung dan Agustinus. Jalannya mediasi diketahui dan disaksikan oleh Hendrikus Paeng L, petinggi Kampung Besiq,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat, Nadisius, Camat Kabupaten Kutai Barat, Iman Setiadi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Kutai Barat, Fausianus Syaidirahman.

Sementara pihak kepolisian tidak hadir. Kasus ini telah menelan tiga tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan tambang, padahal kata Rustani, mereka mempertahankan haknya sejak puluhan tahun dari nenek moyangnya.”

Editor     : daniel

infobanua

Recent Posts

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

2 menit ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

22 menit ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

30 menit ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

2 jam ago

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…

3 jam ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

5 jam ago