infobanua.co.id
Beranda KALTIM BEK, Tuding Masyarakat KP, Besiq Rekayasa Kepemilikan Lahan

BEK, Tuding Masyarakat KP, Besiq Rekayasa Kepemilikan Lahan

PT Bharinto Ekatama (BEK),” dituding melakukan Rekayasa Kepemilikan lahan. Tuduhan itu disampaikan oleh perwakilan PT BEK, Agustinus dalam mediasi di ruang rapat Bupati Kutai Barat, Jumat, (18/08/2023).

Kutai Barat, infobanua co.id – Masyarakat Kampung Besiq Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat yang tengah berjuang mendapatkan haknya lantaran tanahnya ,”Diduga diserobot ,”oleh PT Bharinto Ekatama (BEK),” dituding melakukan Rekayasa Kepemilikan lahan. Tuduhan itu disampaikan oleh perwakilan PT BEK, Agustinus dalam mediasi di ruang rapat Bupati Kutai Barat, Jumat, (18/08/2023).

“Kami menduga, saya ulangi takut salah, kami menduga, Pak Saun dan kawan- kawan ada yang mensponsori untuk mendapatkan tali asih,” katanya dalam pertemuan dengan para pihak di kantor Bupati Kutai Barat tersebut.

Mendapat tuduhan tersebut Saun keberatan, karena hartanya habis untuk mengurus lahan yang dipakai PT BEK. Ia harus terusir dari lahan sebagai tempat mencari makan setiap hari,”ucapnya

“Siapa yang sponsori saya.”Saya berjuang dengan harta saya,” katanya kesal.

“Saun juga keberatan disebut baru masuk wilayah hutan tahun 2013, sementara ia berada di desa itu sejak dari nenek moyangnya.

“Ini lahan hasil turun temurun, kok dibilang baru masuk tahun 2013. Justru PT BEK yang baru masuk. Sebelum ada PT BEK, kami sudah ada di situ,” paparannya

Saun dan kawan- kawan menuntut ganti rugi atas lahan 540 HA yang diduga diserobot perusahaan Tambang

baru asal Thailand tersebut. Proses hukum sudah ditempuh, tetapi selalu dikalahkan.  Saat ini mereka menggunakan jalur nonlitigasi.

“Diiketahui masyarakat di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur sejak tahun 2013 meminta ganti rugi lahan yang diduga diserobot perusahaan tambang batubara asal Thailand tersebut.

Padahal uang muka untuk ganti rugi lahan seluas 540 Ha sudah diberikan sejak 6 tahun yang lalu, tepatnya, Maret 2017.

“Masyarakat menuntut sisa pembayaran sejak tahun 2017, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan.” kata Rustani.

Mediasi menghasilkan 5 point dimana salah satunya pihak Kabupaten tidak bisa mengambil kesimpulan. Oleh karena itu melimpahkan mediasi ini ke tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat Franky Yonathan ZH dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh adat, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Samarinda, Rustani, SH, MH dan Sunarty, SH MH.

Sementara Perwakilan PT Bharinto Ekatama dihadiri oleh Hirung dan Agustinus. Jalannya mediasi diketahui dan disaksikan oleh Hendrikus Paeng L, petinggi Kampung Besiq,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat, Nadisius, Camat Iman Setiadi, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Kutai Barat, Fausianus Syaidirahman.

Sementara pihak kepolisian tidak hadir. Kasus ini telah menelan tiga tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan tambang, padahal kata Rustani, mereka mempertahankan haknya sejak puluhan tahun dari nenek moyangnya.,”

Editor      : daniel

Bagikan:

Iklan