Bupati HST Aulia Oktafiandi Serahkan Remisi 182 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan kelas IIB Barabai
Barabai, infobanua.co.id – Sebanyak 182 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan kelas IIB Barabai mendapat remisi kemerdekaan, upacara penyerahan SK Remisi Khusus dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Hulu Sungai Tengah (HST, H Aulia Oktafiandi kepada perwakilan Warga Binaan di Lapangan Dwi Warna Barabai, Kamis (17/08/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah, menuturkan pemberian remisi kepada narapidana melibatkan proses analisis yang cermat melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana di Rutan Barabai.
Menurut Gusti, remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman pidana dan memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dari 182 Narapidana yang mendapatkan remisi, 3 di antaranya langsung bebas karena telah menjalani masa pidana sepenuhnya,” katanya.
Gusti mengatakan sedangkan untuk tujuh narapidana lainnya yang belum mendapatkan SK Remisi akan dilakukan remisi susulan.
“Napi yang menerima remisi antara lain, 33 narapidana menerima remisi selama 1 bulan, 45 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 72 narapidana mendapat remisi 3 bulan, 24 narapidana mendapat remisi 4 bulan, 7 narapidana mendapat remisi selama 5 bulan, dan 1 narapidana diberi remisi selama 6 bulan,” pungkasnya.
Fad/IB