Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Jumlah permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah mengalami lonjakan yang signifikan setelah pandemi COVID-19 mereda. Muhammad Yamin, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, mengungkapkan bahwa kantor tersebut saat ini menerima antara 150 hingga 200 permohonan pembuatan paspor setiap harinya dalam jam kerja.
Selama masa awal pandemi, angka permohonan paspor harian jatuh drastis menjadi sekitar 10 hingga 20 permohonan per hari, bahkan ada hari-hari tanpa permohonan sama sekali. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Yamin sebagai dampak dari situasi pandemi yang melumpuhkan sebagian besar aktivitas.
Muhammad Yamin menjelaskan bahwa lonjakan permohonan paspor tersebut didominasi oleh mereka yang bermaksud untuk menjalankan ibadah haji dan umroh. Ia menyatakan, “Ketika umroh dan haji sudah bisa dibuka di Arab Saudi, maka permohonan paspor sangat meningkat.”
Prosedur Penggantian Paspor Apabila Paspor Hilang
Informasi Umum
Muhammad Yamin, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, memberikan informasi penting tentang penggantian paspor dalam situasi paspor hilang.
Persyaratan
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu keluarga (KK).
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang mencakup data pribadi dan alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon, yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur
Prosedur penggantian paspor yang hilang dapat dilakukan secara manual di kantor imigrasi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Isi data di aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan sertakan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
BAP akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk pertimbangan.
Jika disetujui oleh Kepala Kantor Imigrasi, paspor akan diganti setelah Anda melakukan pembayaran.
Mekanisme Penerbitan
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor hilang karena faktor seperti kehilangan yang di luar kemampuan atau kecerobohan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa. Namun, dalam kasus kecerobohan dengan alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.
Biaya dan Denda
Biaya untuk penggantian paspor yang hilang berbeda tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih. Ada pula denda yang dikenakan tergantung pada situasi hilang atau rusaknya paspor.
Dalam panduan ini, Muhammad Yamin memberikan informasi penting bagi mereka yang mengalami kehilangan paspor. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat dengan lebih mudah mengatasi situasi ini dan mendapatkan paspor baru sesuai ketentuan yang berlaku.