Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin Tingkatkan Layanan Mengatasi Lonjakan Permohonan Permohonan Paspor
Banjarmasin – infobanua.co.id, Jumlah permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengalami peningkatan yang cukup signifikan setelah pandemi COVID-19 melanda. Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Yamin, kantor tersebut sekarang melayani antara 150 hingga 200 permohonan pembuatan paspor setiap harinya dalam jam kerja.
Pada masa pandemi, jumlah permohonan paspor harian berada pada angka yanag rendah, bahkan sekitar 10 hingga 20 permohonan per hari atau bahkan tidak ada permohonan sama sekali, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Yamin.
Peningkatan signifikan ini didominasi oleh permohonan paspor untuk keperluan ibadah haji dan umroh setelah Arab Saudi membuka pintu bagi pelaksanaan kedua ibadah tersebut. Menurut Muhammad Yamin, permohonan paspor meningkat tajam seiring dengan pembukaan kesempatan umroh dan haji di Arab Saudi.
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin telah membuka Unit Layanan Paspor di Kabupaten Tapin dan Unit Kerja Keimigrasi (UKK) di Kabupaten Balangan. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat di Kalimantan Selatan dalam pembuatan paspor, terutama untuk ibadah haji dan umroh.
Muhammad Yamin menyebut bahwa Unit Layanan Paspor (ULP) Tapin adalah salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembuatan paspor. Selain itu, Unit Kerja Keimigrasi (UKK) Balangan juga telah dibentuk untuk memberikan layanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat di beberapa kabupaten di sekitarnya.
Dalam konteks UKK Balangan, Muhammad Yamin menyatakan bahwa unit kerja tersebut mungkin akan ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III di masa mendatang, meskipun saat ini masih dalam proses evaluasi.
Biaya pembuatan paspor konvensional adalah sekitar 350 ribu rupiah, sementara biaya paspor elektronik mencapai 650 ribu rupiah. Proses pembuatan paspor diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hari. Pembayaran biaya ini dapat dilakukan melalui perbankan atau kantor pos.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan inovasi M-Paspor. Ini adalah aplikasi pendaftaran antrian paspor yang dapat diakses secara online, sebagai langkah menuju layanan pembuatan paspor yang lebih efisien dan modern.