infobanua.co.id
Beranda DPR DPRD Kalsel Terima Rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Pelajari Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

DPRD Kalsel Terima Rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Pelajari Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Rombongan Wakil Rakyat dari Bumi Melayu ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. di Gedung DPRD Kalsel didampingi anggota Komisi IV di antaranya Athailah Hasbi, S.Sos., S.H. dan Sahrudin, S.Ag.

Banjarmasin, infobanua co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima rombongan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi dalam rangka studi banding terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jambi.

Rombongan Wakil Rakyat dari Bumi Melayu ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. di Gedung DPRD Kalsel didampingi anggota Komisi IV di antaranya Athailah Hasbi, S.Sos., S.H. dan Sahrudin, S.Ag. Kamis, (24/8) pagi.

Sebelumnya, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria, S.E., M.Hum. menjelaskan bahwa pihaknya menganggap tepat untuk bertandang ke Kalsel. Dikarenakan, Kalsel sendiri sudah memiliki produk hukum serupa, yakni Perda Kalsel No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bang Dhin, sapaan akrab M. Syaripuddin, menerangkan secara umum proses dan urgensi dibentuknya perda tersebut. Politisi muda PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat itu meliputi 3 landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis.

“Urgensi dari perda itu ialah salah satunya untuk melindungi hak Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” ujar Bang Dhin.

Selain itu, yang tidak kalah penting juga, lanjut Bang Dhin, Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan Masyarakat Adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.

Provinsi Kalsel dan Provinsi Jambi dinilai memiliki banyak kesamaan. Sehingga, menurut Fadli Sudria, S.E., M.Hum. dari pertemuan ini diharapkan menjadi bahan bakar untuk menyusun prodak hukum yang berpihak kepada Masyarakat Adat setempat, yakni Suku Anak Dalam Jambi.

“Mudah-mudahan kami bisa melahirkan Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat di Provinsi Jamb. Sehingga nanti ke depan Pemerintah Provinsi Jambi bisa mendapatkan anggaran komitmen bersama,” ujar Fadli Sudria, S.E., M.Hum. adv

Bagikan:

Iklan