Categories: Malinau

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur

Malinau, infobanua co.id –  Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara , Pengetrapan Peraturan selanjut nya di Instansi nya masing –  masing , Kamis 24 Agustus 2023 di ruang Laga Feratu Pemda Malinau

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur ini di hadiri dari Unsur Masyarakat Malinau dan dari unsur Perusahaan daerah Malinau, yang di ikuti dengan seksama karena penting nya kita taat peraturan Pemerintah dan Undang – undang yang di atur oleh Pemerintah setempat , berarti kita tertip hukum dalam melaksanakan kegiatan apapun , seperti misal nya bayar pajak motor roda 2 , kendaraan roda 4 dan lain nya berarti kita patuh dengan Peraturan Pemerintah termasuk peraturan Lalu Lintas yang berlaku di seluruh Indonesia, tutur nya

Selanjut nya pembawah materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur ;  1. Ir. H.M. Suwardi, M. SI ( Kabid Peraturan  Pemerintah dan Per undang – undangan ) Provinsi Kaltara,  2. Aipda Dadang  Triwahyu Utomo ( Polres Malinau ) Peraturan Lalu Lintas , 3. Dr. Aan Hartono, S.ST, M.SI  ( Perpajakan Pemerintah Daerah / pajak kendaraan dan lain nya )

Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak dan ibu turut serta mengikuti kegiatan ini yang merupakan saling isi mengisi ilmu kusus nya tentang Peraturan Pemerintah dan perundangan di wilayah masing – masing. Kusus nya kepada para Nara sumber yang bersedia dan hadirpada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih. Upaya kita bersama memberikan pemahaman dan menjalin pengertian yang mendalam,  Damai , tenang Provinsi Kalimantan Utara Khusus nya Kabupaten Malinau dalam mempertahan kan NKRI, ujar nya

Berikutnya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai mana dalam amanat konstitusi adalah merupakan urusan wajib di mana satuan polisi pamong praja di bentuk dengan peraturan  Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satua polisi pamong praja , Kami menyadari tanggungjawab dan kewenangan kami tersebut di mana tugas dan fungsi nya sebagaiana di amanatkan dalam Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja sebagai berikut :  1. Penegakan Peraturan Gubernur dan  peraturan Daerah,  Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman, dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Kami berharap dalam pelaksanaan tugas nya dapat dukungan dari semua unsur masyarakat, instansi terkait, Tokoh- tokoh masyarakat yang ada di wilayah untuk dapat membantu dan mendukung terlaksana nya tugas dan fungsi Satpol PP , kata harapan

Reporter.        : Philipus

Editor.           : Ibrahim

infobanua

Recent Posts

KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

LAMPUNG, infobanua.co.id – Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung dalam mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau…

32 menit ago

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

BATAM, infobanua.co.id - Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam…

35 menit ago

Pemkab Pesisir Selatan Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Rawang Gunung Malelo Surantih

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal segera memperbaiki saluran…

41 menit ago

Para Developer Mengikuti Dumai Property Expo 2024 Bersama Pihak Sponsor

Dumai, infobanua.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan menjadi Keynote Speaker Talkshow…

45 menit ago

Gubernur Kaltara Berikan Keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

NUNUKAN, infobanua.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan penghapusan…

1 jam ago

Emak-Emak Dikampung Langgai Siap Menangkan RA-NASTA di Pilkada Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Dihadiri ratusan kaum ibu-ibu (Emak-emak) saat kampanye ideologi di Kampung Langgai,…

1 jam ago