Categories: Malinau

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur

Malinau, infobanua co.id –  Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara , Pengetrapan Peraturan selanjut nya di Instansi nya masing –  masing , Kamis 24 Agustus 2023 di ruang Laga Feratu Pemda Malinau

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur ini di hadiri dari Unsur Masyarakat Malinau dan dari unsur Perusahaan daerah Malinau, yang di ikuti dengan seksama karena penting nya kita taat peraturan Pemerintah dan Undang – undang yang di atur oleh Pemerintah setempat , berarti kita tertip hukum dalam melaksanakan kegiatan apapun , seperti misal nya bayar pajak motor roda 2 , kendaraan roda 4 dan lain nya berarti kita patuh dengan Peraturan Pemerintah termasuk peraturan Lalu Lintas yang berlaku di seluruh Indonesia, tutur nya

Selanjut nya pembawah materi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur ;  1. Ir. H.M. Suwardi, M. SI ( Kabid Peraturan  Pemerintah dan Per undang – undangan ) Provinsi Kaltara,  2. Aipda Dadang  Triwahyu Utomo ( Polres Malinau ) Peraturan Lalu Lintas , 3. Dr. Aan Hartono, S.ST, M.SI  ( Perpajakan Pemerintah Daerah / pajak kendaraan dan lain nya )

Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak dan ibu turut serta mengikuti kegiatan ini yang merupakan saling isi mengisi ilmu kusus nya tentang Peraturan Pemerintah dan perundangan di wilayah masing – masing. Kusus nya kepada para Nara sumber yang bersedia dan hadirpada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih. Upaya kita bersama memberikan pemahaman dan menjalin pengertian yang mendalam,  Damai , tenang Provinsi Kalimantan Utara Khusus nya Kabupaten Malinau dalam mempertahan kan NKRI, ujar nya

Berikutnya Satuan Polisi Pamong Praja sebagai mana dalam amanat konstitusi adalah merupakan urusan wajib di mana satuan polisi pamong praja di bentuk dengan peraturan  Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satua polisi pamong praja , Kami menyadari tanggungjawab dan kewenangan kami tersebut di mana tugas dan fungsi nya sebagaiana di amanatkan dalam Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja sebagai berikut :  1. Penegakan Peraturan Gubernur dan  peraturan Daerah,  Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman, dan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.

Kami berharap dalam pelaksanaan tugas nya dapat dukungan dari semua unsur masyarakat, instansi terkait, Tokoh- tokoh masyarakat yang ada di wilayah untuk dapat membantu dan mendukung terlaksana nya tugas dan fungsi Satpol PP , kata harapan

Reporter.        : Philipus

Editor.           : Ibrahim

infobanua

Recent Posts

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

29 menit ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

49 menit ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

57 menit ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

3 jam ago

Kerjasama Strategis VRITIMES dan Nusantara.co Tingkatkan Distribusi Siaran Pers di Indonesia

Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…

4 jam ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

6 jam ago