Puluhan Kendaraan Angkut di Nganjuk Langgar Uji Kir dan ODOL, Saat Razia Gabungan

Nganjuk, infobanua.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk melaksanakan inspeksi dan audit muatan kendaraan.Terutama angkutan truk dan pick up yang melanggar ketentuan uji kir dan dimensi dalam pengangkutan,Kamis(7/9/2023).
Razia ini dilakukan bertujuan untuk menertibkan pengemudi kendaraan pick up dan truk yang menyalahi aturan sesuai pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
Makrus selaku Kepala Bidang Angkutan Transportasi sekaligus Koordinator Tim Dishub Kabupaten Nganjuk mengungkapkan dengan kegiatan inspeksi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang menggunakan kendaraan pick up dan truk mematuhi peraturan yang ditentukan.
“Dengan demikian,keamanan dan kenyaman dapat diwujudkan dengan baik dalam berkendara,” ungkap Makrus, Kamis (7/9/2023).
Makrus mengatakan inspeksi kendaraan yang dilaksanakan bersama Satlantas Polres Nganjuk itu berjalan dengan baik dan lancar.
“Target inspeksi yakni mobil pick up dan truk yang tidak dilengkapi buku KIR dan Over Dimension Over Loading (ODOL),” kata Makrus. Pihaknya melalui inspeksi ODOL,menginginkan pengendara menaati
peraturan lalu lintas yang berlaku. Di mana masyarakat yang punya kendaraan harus sadar hukum.Seperti memiliki dan membawa SIM,bayar pajak,KIR dan tidak boleh overload.
“Kegiatan ini sebagai upaya kami memberikan kesadaran bagi masyarakat,” tandas Makrus.
Makrus juga menjelaskan dalam audit inspeksi kendaraan ini setidaknya ada 55 kendaraan yang diperiksa oleh tim gabungan.Hasilnya ada 24 kendaraan yang melanggar peraturan. Dengan rincian 16 kendaraan melanggar tilang lantas,3 kendaraan melanggar tilang Dishub Provinsi dan 5 kendaraan melanggar uji KIR.
“Total ada 24 kendaraan yang kami tertibkan.Kami berikan tindakan,berupa surat tilang kepada pengendara tersebut sebagai peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama,” tukas Makrus.
(prs)