infobanua.co.id
Beranda Daerah Melawan Petugas Saat Laksanakan Pembukaan Pemblokiran Jalan, 8 Orang Diamankan Polisi

Melawan Petugas Saat Laksanakan Pembukaan Pemblokiran Jalan, 8 Orang Diamankan Polisi

Polresta Barelang berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat di laksanakannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang

infobanua.co.id – Polresta Barelang berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas saat di laksanakannya pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang. Kamis (07/09/2023)

Dalam pembukaan pemblokiran jalan ini di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, S.E., M.Si, Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Faishal Aris, SIK, MM, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK dengan kekuatan 1010 personil yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD dan TNI AL.

Sebelum melaksanakan pembukaan pemblokiran jalan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin apel kesiapan bertempat di Lapangan Engku Putri Kota Batam yang berpesan agar melakukan tindakan dengan humanis dan persuasif apabila eskalasi meningkat lakukan tindakan dengan tegas dan terukur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Hari ini tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Batam telah melaksanakan kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang, kemudian pematokan pengukuran lahan hutan rempang yang akan di lakukan pengembangan kawasan rempang eco city atau kawasan rempang yang maju dari pada sekarang.

Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan tadi, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat.

Saat ini kita mendirikan 2 pos di jembatan 4 dan di rest area, termasuk tadi ada 8 tersangka yang melakukan melawan petugas pelanggaran hukum yang berhasil kita aman kan di polresta barelang.

Adapun Pelaku yang kita amankan sebanyak 8 orang yaitu Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra dan Barang bukti yang kita amankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu. Termasuk tadi juga dilakukan pembukaan pemblokir jalan, ada bebrapa tempat / titik yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat / titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar.

Terkait isu bayi meninggal itu adalah hoax, sudah kita lakukan klarifikasi di rumah sakit embung fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan kerumahnya.

Bahkan anggota kita juga mengevakuasi ibu ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah adek – adek di sekolah semua selamat. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kedepan yang kita harapkan dukungan masyarakat terkait program pemerintah yang semata mata untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Diharapkan rempang galang ini maju dengan adanya investor masuk oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah.

Kapolresta Barelang mengatakan saya tekankan tim terpadu itu pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu, dan hari ini kita berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area ini.

Saya harapkan di sembulang dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi besok.

Terhadap 8 pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara, tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

hms/ Vio Sari)

Bagikan:

Iklan