Categories: BANJARMASIN

APBDP Kota Banjarmasin TA 2023 Disetujui

BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda.

Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara pada Rapat Paripurna Tingkat II Perihal Persetujuan Bersama tentang penetapan Perda tersebut oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para Asisten, Anggota Dewan, sejumlah Kepala SKPD serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin 11/09/23.

Dalam kesempatan itu, H Arifin Noor mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang bersama-sama telah merampungkan pembahasan rancangan Perda Kota Banjarmasin tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 sehingga dapat disetujui bersama.

“Semoga kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah senantiasa terus terpelihara,” harapnya.

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama itu, maka rancangan peraturan daerah tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Dan kita akan bersama-sama menyempurnakan hasil evaluasi tersebut, sesuai dengan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 telah selesai dibahas bersama-sama, semua itu tidak lepas dari dukungan dan respon yang baik yang diberikan oleh anggota DPRD.

H Arifin Noor kembali berharap, rancangan peraturan daerah yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah tersebut seluruh SKPD dapat segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

Maka dari itu ungkapnya, pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

“Demi kemajuan Kota Banjarmasin yang kita cintai sabarataan, semoga pada perubahan anggaran ini, semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan selesai tepat pada waktunya,” pungkasnya. adv/hms

infobanua

Recent Posts

Peringatan Hari AIDS, Universitas Prof. Dr. Moestopo dan Okamoto Gelar Talkshow Edukasi Kesehatan Seksual

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari AIDS yang jatuh setiap 1 Desember, Universitas Prof. Dr.…

23 menit ago

Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Refleksi

Kota Tegal, infobanua.co.id - Bawaslu Kota Tegal gelar rapat koordinasi evaluasi dan refleksi , Pengawasan…

1 jam ago

Pemerintah Kota Tebing Tinggi Peringati Peristiwa Bersejarah Berdarah 13 Desember 1945

Tebing Tinggi, infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menggelar upacara bendera untuk memperingati peristiwa…

1 jam ago

Pj Sekda Banjarbaru Tutup Orientasi PPPK Angkatan V-XI Tahun 2024

Banjarbaru, infobanua.co.id – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Muhammad Farhani, secara resmi menutup Orientasi…

5 jam ago

Milad Mubarak Muhammadiyah Kabupaten Paser: Serangkaian Kegiatan Sosial dan Edukasi

Paser, infobanua.co.id – Dalam rangka memperingati Milad Muhammadiyah yang ke-112, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Paser, Kalimantan…

5 jam ago

Dinas PRKP Gerak Cepat Perbaikan Lampu PJU di Wilayah Desa Duren

Karawang, infobanua.co.id - Penerangan jalan umum sangat lah di perlukan karena sangat mendukung tingkat keamanan…

5 jam ago