infobanua.co.id
Beranda Daerah Orang Tua Korban Tuntut Keadilan, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak nya yang Berujung Kematian

Orang Tua Korban Tuntut Keadilan, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak nya yang Berujung Kematian

Susanti seorang Ibu (47 tahun) warga jalan langgar 4 No.4 , RT 004 RW 001, Kelurahan Cipandu Kecamatan Larangan Kota Tanggerang. telah berjuang selama 6 tahun untuk meminta keadilan hukuman atas kasus penganiayaan anak nya

Jakarta, infobanua.co.id – Susanti seorang Ibu (47 tahun) warga jalan langgar 4 No.4 , RT 004 RW 001, Kelurahan Cipandu Kecamatan Larangan Kota Tanggerang. telah berjuang selama 6 tahun untuk meminta keadilan hukuman atas kasus penganiayaan anak nya yang berujung kematian pada tahun 2017 lalu.

Belum tuntas nya kasus tersebut , dikarenakan para oknum aparat kepolisian tidak transparan dalam manangani nya, “Pelaku berencana berdua tapi hanya yang di proses hukum satu orang, selain itu juga diduga turut membantu pelaku hingga hukuman ringan. selain itu di saat persidangan tidak ada info atau surat yang sampai ke Saya, sehingga saya tidak tahu jalan nya persidangan”. ujar Susanti kepaada Media, Kamis (13/09/23)

Banyak dugaan yang di mainkan oknum polisi tersebut, menurut Diri nya, seperti tidak memberikan surat panggilan ke pengadilan kepada korban sehingga hukuman yang didapat pelaku ringan sekali, dan mirin nya jaksa pun tidak mau banding. ungkap Susanti.

Sebagai Ibu Korban, Susanti terus berusaha ke berbagai lembaga untuk mengadukan kejadian yang dialami nya. demi mencari keadilan.diri nya tidak pernah putus asa dan menyerah dalam berjuang untuk Alm anak nya. “saya sudah ke Kompolnas sudah mengirimkan surat dan alhamdulillah sudah mendapatkan balesan Surat juga dari Kompolnas dengan, No : B-1266B/Kompolnas/7/2023. Klarifikasi : Biasa. Perihal : Informasi Penanganan dan Saran Keluhan Masayrakat. yang dalam surat tersebut telah di terima oleh Kompolnas diantara nya no 2. Diberitahukan bahwa keluhan Saudari telah di terima oleh Kompolnas pada tanggal 27 juni 2023 dengan No Reg : 1266/11/RES/VI/2023/Kompolnas dan telah disampaikan surat
Permohonan Klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya sesuai Surat Ketua Kompolnas B-1266A/Kompolnas/7/2023. Tanggal 28 juli 2023 untuk di tindak lanjuti dalam waktu tidak lama. (bukti terlampir). dan di tanda tangani oleh An, Ketua Komisi Nasioanal. Sekertaris, DR. Benny Jozua Mamoto, SH., MSI.” ungkap Susant. (Wahyu)

Bagikan:

Iklan