infobanua.co.id
Beranda KOTABARU Pemkab Kotabaru Lakukan PKS dengan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru

Pemkab Kotabaru Lakukan PKS dengan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru

KOTABARU, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelas II A yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Senin (18/09/2023).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru dihadiri langsung oleh Bupati Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru,Asisten,Kepala SKPD Lingkup Kotabaru,Staf Khusus,Kepala Bagian,Direktur RSUD dan Direktur PDAM beserta Dewas.

Penandatangan PKS tersebut bertujuan dalam upaya untuk meningkatkan pengangkutan dan pengolahan limbah sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA. Yang masing-masing ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Muhamamd Maulidiansyah dan Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise.

Seperti yang disampaikan, Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise menjelaskan, dari PKS ini ada point penting yaitu tentang pengelolaan sampah dan Pembinaan dari Warga Lembaga Kemasyarakatan itu sendiri.

“Kami berharap Pemerintah Daerah yang terlibat dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kotabaru, dapar terus meningkatkan Pengelolaan Sampah yang ada, dimana sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru terkait pengangkutan sampah, dan hari ini Payung Hukumnya kita legalkan bersama dengan membuat PKS (Penandatanganan Perjanjian Kerjasama) jelasnya.

Sementara itu, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan, dimana Dinas Lingkungan Hidup Satu atau Dua Minggu Sekali akan mengangkut sampah dari Lembaga Kemasyarakatan dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru.

“Kemi telah melayani Pengambilan Sampah di Lembaga Kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuat lah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan kerjasama membinaa warga binaan untuk melayani kebersihan baik ditempat wisata maupun tempat yang nantinya akan ditentukan bagi warga binaan yang akan bebas satu atau dua bulan lagi,” Ungkapnya.

Setelah berjalannya beberapa tahun, akhirnya Pengangkutan Pengelolaan Sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA sudah dinaungi dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( PKS ).

(JL).

Bagikan:

Iklan