infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI SELATAN Praktisi Hukum Nilai Penyuluhan tentang KDRT dari Mak Ganjar di Hulu Sungai Selatan Sangat Bagus

Praktisi Hukum Nilai Penyuluhan tentang KDRT dari Mak Ganjar di Hulu Sungai Selatan Sangat Bagus

Hulu Sungai Selatan, Kalsel –  Infobanua.co.id, Sukarelawan Mak Ganjar tak main-main dalam memberikan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi puluhan ibu-ibu di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/9/2023).

Loyalis Ganjar Pranowo tersebut menghadirkan praktisi hukum untuk menerangkan kasus KDRT yang kerap menimpa ibu-ibu di wilayah itu.

“Untuk pengisi acara hari ini, kami hadirkan narasumber dari advokat atau praktisi hukum,” ujar Korwil Mak Ganjar Kalsel Rusmalisa.

Menurut dia, warga Loksado menginginkan penyuluhan tentang KDRT. Jadi, para perempuan dapat mengetahui apa saja yang perlu dilakukan ketika mengalami KDRT dalam rumah tangganya.

“Setelah kami berkoordinasi beberapa kali dengan masyarakat wanita di sini, ternyata ada terjadi kasus KDRT. Maka, kami adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang kasus KDRT,” ungkapnya di sela-sela pelatihan.

Sementara itu, Akhmad Rizali sebagai pemateri dan praktisi hukum menilai program penyuluhan tentang KDRT ini sangat bagus. Menurut dia, warga pedesaan di Kalsel tak banyak yang tahu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

“Program Mak Ganjar ini sangat bagus untuk masyarakat yang jauh dari kota dan belum mengerti hukum. Jadi, kami sosialisasi di sini untuk memberikan pengetahuan tentang apa sih itu KDRT, ada pidananya atau tidak,” tuturnya.

Dalam sosialisasi itu, Rizali menyampaikan cara menangani kasus KDRT yang kerap menimpa perempuan.

“Tadi peserta menanyakan salah satunya bagaimana sih menyelesaikan KDRT. Saya jawab kita musyawarah dulu bersama keluarga. Karena KDRT delik aduan, bisa dicabut kapan pun,” ungkapnya.

Rizali menambahkan bahwa kasus KDRT bisa dilaporkan kepada kepolisian.

“Ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, barulah menempuh proses hukum. Kita laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyarankan masyarakat harus sering berkonsultasi kepada orang yang memahami hukum.

“Jadi, masyarakat harus banyak konsultasi sama yang mengerti hukum atau tokoh adat,” ungkapnya.

#PenyuluhanUndang-UndangPenghapusanKDRT
#KampanyekanStopKDRT
#MakGanjar
#GanjarPranowo

Bagikan:

Iklan