Categories: Jawa Tengah

Terbongkar, Undangan Rapat Pemdes Kaliombo, Kabid Pengairan PU Jepara : Saya Baru Tahu

JEPARA, infobanua.co.id – Viralnya pemberitaan tentang bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara dilarang Pemdes Kaliombo Kecamatan Pecangaan, Jepara, mendapat respon dari Kabid Pengairan PU Kabupaten Jepara.

Menurut penuturan Teguh Arifianto Kepala Bidang Pengairan Pekerjaan Umum (Kabid Pengairan PU) Kabupaten Jepara melalui Tutus staf teknis PU Pengairan, pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan bangunan warung yang berdiri diatas tanah negara, menurutnya pihaknya diundang Pemdes Kaliombo untuk membahas aset negara.

“Saya tidak mengetahui awalnya tentang masalah ini, setahu saya untuk membahas aset negara, namun setelah disana saya baru mengetahuinya,” jelasnya. Senin (18/9/2023).

Dikatakan Tutus, untuk saluran irigasi tersier yang berada di Desa Kaliombo merupakan kewenangan PU Kabupaten Jepara.

“Untuk kewenangan kami itu hanya salurannya, dan untuk bangunan disekitar irigasi bukan kewenangan kami. Jadi kami juga tidak mempunyai hak untuk melarang bangunan itu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jika untuk saluran irigasi tersier pihaknya tidak mempunyai bukti pembebasan lahan, karena tidak mengetahui pembebasannya.

Hal itu langsung mendapat pernyataan tajam dari Vio Sari tokoh pers Jawa Tengah, menurutnya beralihnya aset baik dari pemerintah pusat maupun daerah harus ada dokumen berupa berita acara pemindahtanganan aset.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan dirubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan akuntansi penatausahaan barang, beralihnya aset baik itu aset pemerintah pusat maupun aset pemerintah daerah harus memiliki suatu dokumen berupa Berita Acara Pemindahtanganan aset, agar aset baik perolehan pusat maupun aset perolehan pemerintah daerah agar tertib, baik dan benar pencatatannya dalam neraca,” terangnya.

Vio juga mengatakan, untuk saluran tersier itu kewenangan petani, justru PU Kabupaten mengelola untuk irigasi layanan 0-1000 Hektar.

Vio menegaskan, jika ada pelarangan bangunan berdiri disepanjang lahan itu, maka semua harus dilarang, jangan ada tebang pilih.

“Jangan sampai ada kongkalikong antara pihak desa dengan pihak instansi terkait, hanya untuk urusan seperti ini,” pesan Vio Sari.

(Wahyu)

infobanua

Recent Posts

Call Center 112 Kabupaten Tegal Jadi Role Model untuk Cirebon

Tegal, infobanua.co.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja dari Diskominfo…

19 menit ago

Pemko Tebing Tinggi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024

Tebing Tinggi, infobanua.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan…

23 menit ago

ASRI Dukung Program Keberlanjutan melalui Kemitraan Strategis dengan Xanh SM

ASRI, salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui…

4 jam ago

UMKM Dapat Kelola Jaringan Internet Bisnis Secara Efisien dan Gratis

Jakarta, 19 Desember 2024 – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus…

5 jam ago

Rayakan Natal dengan Sribu: Bikin Bisnis Makin Dikenal di Akhir Tahun

Natal sudah di depan mata! Musim liburan seperti ini jadi momen emas buat para pelaku…

5 jam ago

Apparel Profesional untuk Gaya Kerja Modern

Dalam dunia kerja modern yang serba cepat dan dinamis, tampilan profesional menjadi salah satu aspek…

8 jam ago