Categories: Penajam Paser Utara

Basri Sebut Pemekaran Desa Menunggu Pencabutan Moratorium Dari Kemendagri

PENAJAM, infobanua.co.id – Tahapan pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, masih menunggu pencabutan moratorium Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pemekaran wilayah seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Oleh sebab itu pemekaran desa, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Basri , belum bisa segera dilakukan karena moratorium Kemendagri belum dicabut.

Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan, tidak boleh ada pemekaran sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 karena bisa berpengaruh terhadap penetapan daftar pemilih.

Nantinya, ucap Basri keputusan akhir atas rencana pemekaran desa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten masih menunggu pencabutan moratorium itu.

Untuk itu, DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara tetap mempersiapkan persyaratan 24 pemberkasan desa dan satu perubahan status kelurahan menjadi desa.

 

Dikatakannya, Pengajuan usulan pemekaran desa tersebut sembilan berasal dari Kecamatan Babulu, dan empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru.

Sedangkan sebanyak 11 pengajuan usulan pemekaran desa serta satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa berasal dari Kecamatan Penajam.

Dokumen pemekaran desa dianggap telah memenuhi persyaratan, jika jumlah penduduk sebanyak 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.

Pembentukan atau pemekaran desa baru juga memberikan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap desa agar dapat lolos verifikasi faktual, yakni peraturan bupati menyangkut batas desa.

Pemerintah desa induk harus memiliki payung hukum batas desa tersebut, jelas dia, menjadi landasan dalam melakukan pemekaran desa yang diwajibkan oleh Kemendagri.

“Masih ada kendala syarat mutlak tapal batas desa yang belum selesai dan harus cepat diselesaikan, setelah moratorium dicabut pemekaran desa diusulkan,” tandas Basri. (ADV).

infobanua

Recent Posts

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

38 menit ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

4 jam ago

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…

4 jam ago

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

4 jam ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

11 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

12 jam ago