infobanua.co.id
Beranda Daerah Pembangunan Infrastruktur Puncak Sempur Diyakini Sudah Sesuai RKPD

Pembangunan Infrastruktur Puncak Sempur Diyakini Sudah Sesuai RKPD

Karawang, Infobanua.co.id – Polemik beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di Puncak Sempur, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang merupakan destinasi wisata alam yang sedang trending. Dikabarkan menjadi perhatian khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya setelah sempat menjadi pembahasan dan terjadinya pro kontra. Mulai terdengar kabar, bahwa BPK sampai memberikan perhatian khusus dengan akan dilakukannya uji petik ke semua lokasi yang berada dilokasi tersebut.

Seperti halnya yang diungkap oleh Sandhika salah sorang aktivis Karawang. Dirinya mendengar kabar, bahwa dalam waktu dekat ini, BPK akan turun langsung ke lokasi kegiatan, “Memang kalau bicara wewenang, berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006, BAB III bagian kedua, BPK dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan,” Selasa, (26/9/2023).

“Penentuan waktu dan
metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi
wewenang dari BPK tersebut. Kemudian meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang,” ulasnya

Namun yang perlu diingat, lanjut Sandhika, “Substansi apa yang akan menjadi target uji petik BPK? Kalau memang tujuannya uji petik sample fisik, itu tidak jadi soal. Artinya, BPK tidak tergiring oleh opini yang selama ini berkembang. Karena saya mendeteksi, kegiatan pembangunan dilokasi itu, merupakan usulan Pokok – Pokok Pikrian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pokir DPRD) Karawang,”

“Artinya itu semua sudah melalui hasil rasionalisasi dan sinkronisasi Program Perangkat Daerah dengan Usulan Pokir DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun,” urainya

Masih kata Sandhika, “Dimana sesuai dengan amanat Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 157. Bahwa sumpah/janji anggota DPRD salah satunya adalah akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Kesatuan Republik Indonesia,”

“Konkretnya dalam penyusunan Dokumen RKPD yang disusun setiap Tahunnya, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan Pokir, yang selanjutnya ditelaah menjadi Penelaahan Pokir,” tandasnya

Dalam pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Dijelaskan lebih lanjut bahwa Penelaahan Pokir DPRD ini merupakan penyelarasan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas Rill anggaran, dan teknisnya setiap usulan Pokir DPRD ini diinputkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Pada aplikasi SIPD ini setiap anggota DPRD sudah memiliki akun masing – masing yang digunakan untuk melakukan input data usulan hasil reses DPRD. Untuk membantu anggota DPRD disediakan menu pilihan usulan permasalahan yang dibuat dalam bentuk kamus usulan. tersedia modul khusus kamus usulan yang diupdate setiap Tahunnya,” jelas Sandhika

“Jadi, jika dicermati secara nalar yang sehat. Setiap usulan Pokir yang kemudian diakomodir oleh pihak eksekutif. Dapat disimpulkan, bahwa itu semua sudah melalui rasionalisasi dan sonkronisasi, sebagaimana aturan main regulasi yang berlaku,” pungkasnya. rel

Bagikan:

Iklan