Nganjuk, infobanua.co.id – Tidak menutup kemungkinan kegiatan Pt.Akhsa tidak ada yang dirugikan atas aktifitasnya baik pemerintah daerah, perum perhutani dan warga sekalipun. Perusahaan tersebut tetap konsisten
terhadap regulasi yang berlaku.Pihak manager dari perusahaan itu di temui banyak awak media dikonfirmasi terkait kegiatan usaha tersebut pihaknya menjelaskan bahwa kami sebagai pengusaha pertambangan ini tentu memenuhi aturan yang berlaku izin prinsip,bayar pajak lebih dari itu konpensasi terhadap warga yang terkena dampak.
Lebih lanjut manager perusahaan tersebut menambahkan bahwa aktifitas tambang berada di lokasi KPH kediri.
“karena letak aktifitas itu sebagian di hamparan wilayah KPH Kediri tentunya kami memenuhi aturan yang
berlaku,” pungkas pria asal Kabupaten Blitar saat ditemui pada acara ngopi bersama dengan sejumlah awak media di Desa Karangsono,Kecamatan Loceret belum lama ini.
(prs/kom)
KOTABARU, infobanua.co.id - Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan - Polres Kotabaru turut ambil bagian dalam kegiatan…
LUBUK LINGGAU- Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menghadiri rapat pimpinan dan anggota DPRD bersama…
PT Nextgen Inovasi Indonesia, perusahaan teknologi informasi, mengumumkan kerja sama strategis dengan Apotek24Jam, website kesehatan…
PEKANBARU, infobanua.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang,…
DUMAI, infobanua.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, mewakili Wali Kota Dumai,…
Balangan, infobanua.co.id – Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Desa Sirap Juai, Kabupaten Balangan,…