Nganjuk, infobanua.co.id – Tidak menutup kemungkinan kegiatan Pt.Akhsa tidak ada yang dirugikan atas aktifitasnya baik pemerintah daerah, perum perhutani dan warga sekalipun. Perusahaan tersebut tetap konsisten
terhadap regulasi yang berlaku.Pihak manager dari perusahaan itu di temui banyak awak media dikonfirmasi terkait kegiatan usaha tersebut pihaknya menjelaskan bahwa kami sebagai pengusaha pertambangan ini tentu memenuhi aturan yang berlaku izin prinsip,bayar pajak lebih dari itu konpensasi terhadap warga yang terkena dampak.
Lebih lanjut manager perusahaan tersebut menambahkan bahwa aktifitas tambang berada di lokasi KPH kediri.
“karena letak aktifitas itu sebagian di hamparan wilayah KPH Kediri tentunya kami memenuhi aturan yang
berlaku,” pungkas pria asal Kabupaten Blitar saat ditemui pada acara ngopi bersama dengan sejumlah awak media di Desa Karangsono,Kecamatan Loceret belum lama ini.
(prs/kom)
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…
Banjarmasin, infobanua.co.id - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN. Salah…
Kotabaru, infobanua.co.id - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo-Gibran yang menyoroti pencegahan…
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek…
Banjarmasin, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar raih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan…