infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Gegara Dualisme Kepengurusan Asrama Hingga Pembongkaran Kamar, Seorang Mahasiswa Asal Kalsel di Bandung Laporkan Pengurus Asrama Mahasiswa Kalsel Bandung ke Polisi

Gegara Dualisme Kepengurusan Asrama Hingga Pembongkaran Kamar, Seorang Mahasiswa Asal Kalsel di Bandung Laporkan Pengurus Asrama Mahasiswa Kalsel Bandung ke Polisi

infobanua.co.id, BANDUNG – Tidak terima kamar tempat tinggalnya di Asrama Mahasiswa Kalimantan Selatan Damang Lehman Bandung dibongkar tanpa sepengetahuan serta barang-barang miliknya diletakkan di luar kamar hingga beberapa barang berharga miliknya hilang.

Seorang mahasiswa semester V Fakultas Teknik Sipil,Institut Teknologi Nasional (ITENAS) Bandung, Asal Kalimantan Selatan bernama Majied M.T.Tayun (20) melaporkan pengurus asrama mahasiswa ke kepolisian.

Majied M.T.Tayun mengatakan kejadian pembongkaran kamar asrama yang dihuninya tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan pada dirinya serta diduga dilakukan pada saat dirinya pulang kampung karena liburan semester

“Dibongkar kemungkinan saat saya pulang kampung, Karena pada saat kembali ke asrama tanggal 16 September 2023 pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka,dan barang-barangnya sudah tidak ada di kamar,” kata Majied,Rabu (18/10).

Majied menduga  pembongkaran kamar serta  dikeluarkannya barang-barang miliknya tersebut kemungkinan dilakukan karena adanya konflik atau masalah dualisme kepengurusan asrama, yakni kepengurusan yang di ketuai dirinya dengan Pengurus baru yang diisi oleh mahasiswa pasca sarjana (S2 dan S3) yang mengklaim telah mendapatkan SK dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur Kalimantan Selatan.

“Kuat dugaan karena adanya masalah itu,karena awalnya kepengurusan asrama dipegang oleh anak S1 yang ketuanya saya ,seiring berjalannya waktu kepengurusan kami ini dianggap dan dikatakan tidak berjalan oleh para mahasiswa pasca sarjana sejak itulah terjadi dualisme kepengurusan, ” ungkapnya.

Majied menerangkan sebenarnya dirinya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah baik terkait masalah kepengurusan asrama berdasarkan ketentuan dan AD ARTnya serta soal pembongkaran kamar dan pemindahan barang-barang miliknya  tersebut, akan tetapi semua rencana penyelesaian tersebut tidak berjalan karena pihak kepengurusan yang baru menutup komunikasi untuk proses penyelesaian tersebut.

“Rencana penyelesaian secara musyawarah tidak berjalan,malah saya mendapatkan ancaman dan intimidasi serta ejekan yang sifatnya ditujukan untuk pribadi dan keluarga seperti dibilang penghuni ilegal dan lain-lain, ” kata Majied.

Majied mengatakan bahwa dirinya merasa bingung jika dikatakan penghuni ilegal sedangkan dirinya mulai masuk asrama sudah dari sejak tahun 2021 dan masuknya pun mengikuti prosedur serta seleksi yang ditentukan pengurus asrama terdahulu sampai dirinya menjadi anggota asrama hingga menjabat menjadi ketua.

 

“ Bingung juga dikatakan ilegal sedangkan saya masuk asrama serta menjadi anggota asrama mengikuti prosedur yang ditentukan,bahkan sampai dipilih menjadi ketua,” ucapnya.

Majied menuturkan Karena jalan musyawarah untuk penyelesaian masalah, khususnya masalah pembongkaran kamar asrama dan pemindahan barang-barang miliknya yang tanpa pemberitahuan serta tanpa sepengetahuan dirinya apalagi ada beberapa barang berharga miliknya seperti dokumen penting berupa surat akta kelahiran dan ijazah serta barang lainnya menjadi hilang tidak ditanggapi oleh pihak pengurus kubu mahasiswa pasca sarjana, akhirnya dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengurus asrama kubu mahasiswa pasca sarjana ke aparat berwajib yakni Polsek Coblong Polrestabes Bandung dengan laporan dugaan pencurian dan perbuatan melawan hukum.

” Penyelesaian masalah secara musyawarah tidak ditanggapi dan saya pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pada tanggal 21 September 2023 lalu,” Kata Majied.

Sementara itu pihak kepolisian sektor (Polsek) Coblong Polrestabes Bandung, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa adanya laporan tersebut dan surat tanda bukti laporan tersebut tercatat bernomor  : B1/492/IX/2023/ Polsek Coblong.

“Iya betul ada laporan terkait hal itu,saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan,” kata  Aiptu Erwin Adi Lukito Penyelidik Unit Reskrim Polsek Coblong.

Hasbi/IB

Bagikan:

Iklan