Sekretaris Daerah Kotabaru Serahkan 3 Buah Raperda Inisiatif Kepada Ketua DPRD
KOTABARU, infobanua.co.id – Rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru masa persidangan I rapat ke 10, Bapemperda menyampaikan 3 buah Raperda inisiatif, yang dihadiri sekretaris Daerah, forkopimda, kepala SKPD lingkup pemerintah kabupaten Kotabaru dan 20 anggota dewan, Senin (16/10/2023).
Dimana 3 Buah Raperda inisiatif tersebut adalah pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,perlindungan dan pemberdayaan petani serta penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Secara langsung Sekda Kotabaru H.Said Ahmad menyerahkan tiga (3) buah Raperda tersebut kepada ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S,Sos.
Sementara itu Ketua Bapemperda Suji Hendra mengatakan 1. Raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan tersebut. Dimana dalam konteks pembangunan sosial di indonesia, maka pembangunan keluarga merupakan salah satu isu tematik dalam pembangunan nasional.
” Upaya peningkatan pembangunan sosial tidak terlepas dari pentingnya keluarga sebagai salah satu aspek penting pranata sosial yang perlu diperhatikan. Kekuatan pembangunan nasional, berakar pada elemen keluarga sebagai komunitas mikro dalam masyarakat, keluarga sejahtera merupakan pondasi dasar bagi keutuhan kekuatan dan keberlanjutan pembangunan.
Dua buah (2) Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,
Pembangunan pertanian di kabupaten kotabaru dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, kontribusi sektor pertanian mempunyai peran yang paling dominan, disisi tenaga kerja sektor ini juga paling dominan dalam penyerapan tenaga kerja, sedangkan dalam mendukung pengentasan kemiskinan kebanyakan jumlah keluarga miskin bermukim di pedesaan dan bermata pencaharian sebagai petani.
Tiga (3) Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan Pancasila merupakan ideologi dan dasar dari NKRI. Kedudukan pancasila sebagai ideologi dan negara indonesia, tercantum di dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai dasar NKRI yang harus di lakukan secara berkesinambungan dalam kehidupan dan bernegara.
Dengan demikian, pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa indonesia yang harus diimplementasikan di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya.
(JL).