infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Dishub Bersama Satlantas Polres Nganjuk Gelar Razia Kepatuhan Uji KIR dan ODOL Pada Truk dan Pick Up

Dishub Bersama Satlantas Polres Nganjuk Gelar Razia Kepatuhan Uji KIR dan ODOL Pada Truk dan Pick Up

Petugas Gabungan Dishub dan Satlantas Polres Nganjuk laksanakan razia pd truk dan pick up yang melanggar aturan uji KIR dan ODOL

Nganjuk, infobanua.co.id – Inspeksi dan audit pada muatan kendaraan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub)
Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk. Hal tersebut dilakukan untuk angkutan truk dan pick up yang
melanggar ketentuan uji kir dan over dimension dan over loading (ODOL).

Makrus selaku Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk menjelaskan razia ini dilakukan
untuk menertibkan pengemudi kendaraan pick up dan truk yang telah menyalahi aturan sesuai pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dengan dilaksanakannya inspeksi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang menggunakan kendaraan truk dan pick up agar mematuhi peraturan yang ditentukan.

“Tentunya keamanan dan kenyamanan dapat diwujudkan dengan baik dalam berkendara di jalan raya,” terang Makrus,Kamis (19/10/2023).

Makrus menjelaskan inspeksi kendaraan yang dilaksanakan bersama Satlantas Polres Nganjuk itu dilaksanakan
dengan target mobil pick up dan truk yang tidak dilengkapi buku KIR dan ODOL. Di mana masyarakat yang punya
kendaraan harus sadar hukum seperti memiliki dan membawa SIM,membayar pajak, KIR dan tidak boleh overload.

“Jadi,kegiatan yang kami gelar ini sebagai upaya kami memberikan kesadaran bagi masyarakat,” jelas Makrus.

Makrus menjelaskan inspeksi kendaraan yang dilaksanakan bersama Satlantas Polres Nganjuk itu dilaksanakan
dengan target mobil pick up dan truk yang tidak dilengkapi buku KIR dan ODOL.Di mana masyarakat yang punya
kendaraan harus sadar hukum seperti memiliki dan membawa SIM,membayar pajak, KIR dan tidak boleh overload.

“Jadi,kegiatan yang kami gelar ini sebagai upaya kami memberikan kesadaran bagi masyarakat,” jelas Makrus.

Makrus juga menerangkan,hasil dari inspeksi kendaraan yang dilakukan setidaknya ada 88 kendaraan yang diperiksa oleh tim gabungan.Hasilnya ada 27 kendaraan yang melanggar peraturan,dengan rincian 19 kendaraan
melanggar tilang lantas,8 tilang Dishub Provinsi dan 5 kendaraan melanggar uji KIR.

“Kami berikan tindakan berupa surat tilang kepada pengendara tersebut.Sebagai peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama,” terang Makrus.

(prs)

Bagikan:

Iklan