Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Minta Pemekaran Rukun Tetangga
BANJARBARU – Rukun Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat, guna memelihara nilai kegotongroyongan, kekeluargaan serta membantu kelancaran tugas pemerintah.
Pembentukan RT baru telah diatur dalam Peraturan Walikota Semarang No 17 tahun 2015 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Di Bab II pasal 2 ayat 2 tertulis, persyaratan pembentukan RT harus paling sedikit terdiri dari 30 KK dan paling banyak 50 (KK).
Atas dasar itulah, anggota Komisi ll DPRD Kota Banjarbaru Taufikurrahman menyarankan kepada Pemkot Banjarbaru untuk melakukan pemekaran terhadap Rukun Tetangga (RT) yang jumlah Kepala Keluarganya (KK) melebihi batas ketentuan.
“Kami minta ada pemekaran RT yang KK nya sudah melebihi ketentuan jumlahnya,” katanya Jumat (27/10/2023).
Kata Taufik, dengan dimekarkannya RT yang ada di beberapa wilayah Kota Banjarbaru maka akan terjadi peningkatan pelayanan untuk masyarakat ketika mengurus keperluan.
“Pemekaran RT itu disuarakannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika jumlah KK terlalu banyak tentu pelayanan kurang maksimal,” ujarnya.
Taufik berkata, saat ini ada beberapa RT yang jumlah KK-nya sudah melebihi standar, antara 100 hingga 150. Ada sekitar 800 RT yang sudah terbentuk di Kota Banjarbaru.
“Banggar DPRD Banjarbaru sudah menyampaikan ke Pemko Banjarbaru terkait hal ini. Dan segera menganggarkan insentif RT tahun 2024 lebih dari jumlah RT yang ada saat ini,” paparnya.
ida