Ratusan Anggota LMP Datangi Kejari Karawang, Mengkonfirmasi Kegaduhan Soal Ruislag
Karawang, infobanua.co.id – Polemik permasalahan ruislag atau tukar menukar lahan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Inti Land (JIL) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sempat menjadi kebingungan masyarakat, karena terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi Pemkab Karawang dan pihak lainnya.
Sesuai dengan janjinya, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) yang dipimpin langsung oleh Ketua Mada, H. Awandi Siroj Suwandi, Senin, (30/10/2023) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dengan membawa ratusan anggotanya dalam agenda audiensi.
Acara yang dimulai pada pukul 14 : 00 WIB bertempat diaula Kejari Karawang berjalan dengan tertib, puluhan perwakilan yang menyaksikan jalannya audiensi tersebut dapat memasuki ruang rapat.
Perwakilan dari LMP Mada Jabar diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang yang merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta untuk melakukan pendampingan jalannya proses ruislag.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengawali dengan terlebih dahu mengkonfirmasi perihal tahapan, mekanisme dan prosedur ruislag. Dikatakan olehnya, “Selama ini informasi yang berkembang dimasyarakat, beredar kabar bahwa diduga ruislag ini bermasalah. Hingga munculnya dugaan korupsi,”
“Atas dasar itu semua, kami yang juga merupakan bagian dari masyarakat Karawang, tentu ingin mengkonfirmasi soal prosedur yang selama ini ditempuh oleh panitia ruislag. Kemudian, kami juga perlu kiranya untuk mendapat penjelasan JPN dari aspek yuridis. Sehingga informasi yang berkembang, tidak menjadi liar,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Masih ditempat dan waktu yang sama, Kamada LMP Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi atau yang lebih dikenal dengan panggilan abah menyampaikan keheranannya. Dimana proses tahapan ruislag ini masih berjalan secara on the track, tapi kemudian muncul dugaan korupsi, hingga adanya laporan sekelompok masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
“Padahal apa yang disampaikan oleh Kejari Karawang selaku JPN. Selama tahapan proses dari 15 tahapan dan sampai saat ini sudah memasuki tahapan ke tujuh, dari aspek yuridis atau hukum, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh panitia ruislag,” ungkapnya
Masih kata abah, “Atas dasar informasi yang kami dapatkan dari hasil audiensi ini, LMP Mada Jabar akan melanjutkan agenda audiensi dengan Kejati Jabar. Karena pasca adanya laporan yang masuk, Kejati sama sekali belum mengkonfirmasi langsung kepada Kejari Karawang,”
“Sehingga menurut hemat kami, sebelum Kejati melangkah lebih jauh melakukan penyelidikan, ada baiknya menggali informasi terlebih dahulu secara internal melalui Kejari Karawang yang memiliki peran JPN terhadap jalannya proses ruislag ini,” pungkasnya