infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

LP Dugaan Tindak Pidana Pasal 263 jo UU No. 27 Tahun 2022, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan Arman Zebua (korban) dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, akan segera digelar oleh Polda Sumut.

Medan, infobanua.co.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal (Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan Arman Zebua (korban) dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, akan segera digelar oleh Polda Sumut.

“Setelah kita berkoordinasi dengan Kanit III Subdit IV-Renakta kemarin (1/11) diruang kerjanya, menjelaskan bahwa paca dilaksanakannya  mediasi  10 hari lalu dan tidak menemui kata sepakat, selanjutnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubdit IV,  dan ada beberapa hal lagi yang perlu dipastikan pihak penyidik terkait kasus tersebut. Untuk rencana gelar perkara diupayakan dalam bulan ini, akan diberitahukan melalui SP2HP kepada pelapor atau melalui penasehatnya”  demikian disampaikan  Kompol Yusril Irwanto, SE.,SH., MH.  (Kanit III Subdit IV-Renakta), kepada Penasehat Hukum korban, kemarin (01/11).

Koordinasi dengan Kanit III dilakukan Three One Gulo, S.H., M.H., C.Md., dan Seven Zebua, S.H., M.H., sebagai upaya-upaya hukum berdasarkan kepentingan hukum kliennya, hingga kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya tersebut.

“Terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami ini, mengharapkan proses penanganannya oleh penyidik Polda Sumut sesuai konsep PRESISI yang secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan dengan hasil optimal. Kasus ini sudah berjalan 6 bulan, belum ada peningkatan ketingkat penyidikan ” ujarnya kepada wartawan (2/11) sore.

Kembali dikatakan Three One, bahwa berdasarkan analisanya dari  bukti  otentik yang ada dan telah juga diserahkan kepada penyidik sebagai bukti permulaan, sesungguhnya telah memenuhi unsur tindak pidana dan telah dapat ditemukan siapa pelakunya melalui gelar perkara.

Diwaktu bersamaan, ditambahkan Seven Zebua, S.H., M.H., (rekan), “terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan  oleh Terlapor yang  telah dilaporkan dan sedang berproses di Polda Sumut  tersebut, AZ (klien kami) sangat dirugikan kepentingan hukumnya dan menimbulkan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan atas  penggunaan data-data pribadi miliknya secara melawan hukum”, imbuhnya.

“Penggunaan data pribadi klien kami tersebut juga diduga merugikan keuangan negara atas pekerjaan proyek yang telah dilaksanakan dan telah dicairkan penggunaan anggarannya. Oleh karena itu, diharapkan kepada penyidik Polda Sumut untuk benar-benar mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini,” tutupnya. (Aza)

Bagikan:

Iklan