Soal Dugaan Penyelewengan P-APBDes 2020 Desa Sukajadi, Camat Perbaungan Masih ‘Membisu’
Sumut, infobanua.co.id – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terlihat bagaimana Kecamatan dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa melalui 18 (delapan belas) tugas pembinaan dan pengawasan (binwas) desa.
Untuk itu wartawan mencoba mengkonfirmasi Camat Perbaungan M. Fahmi terkait dugaan penyelewengan P-APBDes Ke-2 Tahun 2020 Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan namun hingga kini juga bungkam, walaupun chat WhatsApp terlihat sudah terbaca.
Diharapkan Camat Perbaungan harus mengambil tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap Kades Sukajadi dan melakukan klarifikasi perihal dugaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Seharusnya penggunaan uang yang bersumber dari Dana APBD, APBN, APBDes atau dana yang bersumber dari Pemerintah, wajib digunakan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, apalagi di saat pandemi Covid – 19.
Demikian disampaikan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, kepada wartawan Selasa (7/11/2023) di Sei Rampah.
“Penggunaan dana tersebut harus transparan dan terbuka terhadap masyarakat maupun terhadap Wartawan yang salah satunya menginput berita dalam sosial kontrol agar pembangunan tepat sasaran,”tegasnya yang dikenal sering melakukan pengawasan terhadap pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai.
Untuk itu, kata M.Nur Bawean, aparat penegak hukum (APH) juga di desak untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, agar diketahui ada tidaknya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN, mengingat lemahnya pengawasan internal.
“Kita desak APH periksa Kades Sukajadi Kecamatan Perbaungan atas dugaan penyelewengan P- APBDes Tahun 2020 yang digelontorkan untuk dua kegiatan tersebut,”pungkasnya.
Kemudian sebelumnya, pada Tahun 2020 masih dalam suasana pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang cukup luar biasa kita semua harus menghadapi dengan tabah dan tetap waspada agar pandemi saat itu bisa berlalu.
Namun dalam PAPBDes ke 2 Tahun 2020, Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai untuk bidang keagamaan dan kebudayaan tercatat Rp 66.930.000.00 yang semula sebelum perubahan tertera Rp 68.930.000.00.
Untuk itu, diduga dalam hal ini terjadi indikasi penyelewengan yang di lakukan Kepala Desa Suka Jadi, Misro.
Satu sisi pada tahun tersebut, kita semua sedang berjuang dengan COVID-19 namun dalam pencantuman APBDes tertulis nominal yang begitu besar dan di katakan sebagai pembinaan dan kegiatan dalam buku APBDes.
Namun apakah pada saat COVID-19 boleh di laksanakan kegiatan atau kegiatan ini terselenggara sebelum covid ? Sedangkan awal Covid-19, 20 Maret 2020 seharusnya dalam perubahan ini sudah tidak ada dan di fokuskan ke Covid-19.
Disamping itu juga, ada lagi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 40.000.000.00 hal ini juga harus di klarifikasi dan di jelaskan oleh Kades Suka Jadi, sejauh mana hasil dari pernyataan modal tersebut dan dampaknya pada PAD sampai tahun 2023 ini?.
Dengan dugaan tersebut, diminta Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera memeriksa Kades Suka Jadi Misro karena kami menduga kuat adanya penyelewengan terhadap dua anggaran tersebut di atas dan kacaunya lagi hal tersebut terjadi di saat kita berjuang melewati pandemi.
Terpisah, saat dikonfirmasi soal anggaran yang digelontorkan tersebut, Kepala Desa Sukajadi Misro hingga kini Senin (6/11/2023) tidak merespon.
Tim