infobanua.co.id
Beranda Daerah Terciduk 2 Pria Pemuja Shabu, Pondok di Kebun Sawit Jadi Saksi Bisu

Terciduk 2 Pria Pemuja Shabu, Pondok di Kebun Sawit Jadi Saksi Bisu

IH alias Until (48) alamat Jln Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam dan inisial EM alias Pirok ( 34) alamat Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu babussalam (Kuba) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil

infobanua.co.id, Rokan Hilir – Inisial IH alias Until (48) alamat Jln Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam dan inisial EM alias Pirok ( 34) alamat Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu babussalam (Kuba) diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil Kamis 9 November 2023 Pukul 16.00 WIB.

Tak dapat berkutik, meskipun ada yang berupaya melarikan diri dan membuang tas selempangnya namun keduanya yang diciduk Petugas di sebuah Pondok di Kebun Sawit di Jln Swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) Kabupaten Rokan Hilir. Terbukti memiliki barang terlarang itu se berat kotor 125,78 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi  saat di konfirmasi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menerangkan  terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, oleh jajaran personel unit  Polsek Kubu tersebut.

“Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, menerangkan koronologi”  Awalnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedi Nofendra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di TKP ini sering terjadi Transaksi Narkotika, kemudian Ps.Kanit meneruskan informasi tersebut kepada kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan S.Sos,M.Si. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri, mulai menjelaskan.

Benar saja, sesampainya dilokasi Tim melihat sebuah Pondok didalam Perkebunan Sawit dan di Dalam Pondok ada 3 orang laki-laki yang sedang duduk di pondok tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan dan diamankan 1 orang laki-laki yang ber inisial IA alias Until, saat IA alias Until ini ditangkap ditemukan disampingnya 39 Bungkus Plastik bening berlis merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone Merk Nokia warna biru,1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Biru dongker, dan 1 Buah tas selempang warna Hitam.

Saat diinterogasi, saudara IA alias Until ini menerangkan mendapatkan barang barang tersebut dari saudara EM alias Pirok, dan pada saat itu tiba-tiba datanglah saudara EM alias Pirok dan memarkirkan Sepeda motor miliknya di Luar pagar kebun sawit tersebut dengan jarak 300 meter dari pondok. lalu Tim Opsnal langsung bersembunyi di dalam pondok, dan pada saat ianya sudah mendekati Pondok, lalu langsung menangkapnya .

Pada saat sebelum EM alias Pirok ditangkap, dirinya sempat melarikan diri dan membuang 1 buah tas warna hitam di luar pagar kebun sawit, saat Tim Opsnal mengejar EM alias Pirok tersebut. berhasil ditangkap, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi, EM alias Pirok mengaku bahwa dirnya memang  ada membuang 1 buah tas selempang warna hitam di luar pagar pada saat Tim Opsnal mengejar dirinya. iapun menunjukkan dimana ia membuang 1 buah tas tersebut.

Setelah diambilnya dan diperiksa isinya ditemukanlah 1 buah tas selempang yang mana didalamnya berisikan 4 bungkus Plastik bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu. lalu tim opsnal memanggil perangkat desa setempat untuk mendampingi Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap 2 orang laki-laki yang telah diamankan oleh Tim Opsnal.

Setelah bersama dengan Kepala dusun setempat lalu Ps.Kanit menunjukan surat perintah tugas kepada Kepala dusun tersebut. setelah itu Tim Opsnal yang didampingi oleh Pak Kadus langsung melakukan Penggeledahan badan terhadap keduanya, pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim Opsnal langsung mengamankan 39 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya diduga Narkotika,

Dan, 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika, 1 unit Handphone merk Oppo Warna biru dongker, 1 unit Handphone merk nokia warna biru, 1 unit Handphone merk Infinix warna biru, 1 buah timbangan digital, 2 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo,1 Unit sepeda motor merk Honda Crf Selanjutnya Tim opsnal Membawa 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ke Polsek Kubu guna dilakukannya Pengusutan Lebih Lanjut” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Barang bukti, untuk milik saudara IH alias Until, ada 39 Bungkus pelastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu,1 Unit handphone merek OPPO warna Biru Dongker, 1 unit handphone merek NOKIA warna Biru, 1 Unit sepeda motor merk Honda Revo, 1 Unit Timbangan digital dan 1 buah tas selempang warna Hitam.

BB dari tersangka saudara EM alias Pirok ada, 4 Bungkus pelastik bening Yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone Merk Infinix warna Biru, 1 Unit sepeda motor merk Honda CRF dan 1 buah Tas selempang warna hitam Merk Latto. Untuk tes urine, telah dilakukan tes urine tersangka dan keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin, keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil (M Harahap)

Bagikan:

Iklan