Bupati Wempi Ajak Semua Pihak Berperan Aktif di RDTR Mentarang
Malinau, infobanua.co.id – Kabupaten Malinau menjadi saksi kegiatan Konsultasi Publik Ke-2 yang digelar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. Bertempat di Ruang Rapat Intulun, (14/11/23). Acara ini menandai langkah signifikan dalam penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Wilayah Perencana Mentarang, serta Konsultasi Publik Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk RDTR Wilayah Perencana Mentarang.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati, ST., M.Sc dari Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR, turut hadir untuk memberikan pandangan dan arahan. Proses ini telah melalui sejumlah tahap, termasuk Penandatanganan Pakta Integritas, kick-off meeting, Konsultasi Publik 1, dan pencapaian Konsultasi Publik Ke-2 pada hari tersebut.
Sebagai bagian dari upaya memastikan keselarasan rencana pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH, menyampaikan, “Saya mengharapkan peran aktif seluruh stakeholder yang diundang untuk memberikan saran masukan untuk penyusunan kedua dokumen ini sehingga pada saatnya ditetapkan menjadi peraturan bupati tentang RDTR Mentarang yang dapat diimplementasikan oleh seluruh pihak baik pemerintah, swasta, dan masyarakat luas.”
Beliau juga menegaskan bahwa wilayah perencanaan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan dengan luas kurang lebih 5 ribu hektar. Dalam konteks KLHS, perhatian khusus diberikan pada Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan dapat mengikuti kegiatan penyusunan KLHS hingga tuntas, dengan tahapan validasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Wempi mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI atas pelaksanaan kegiatan ini untuk Kabupaten Malinau, dan berharap agar Kementerian ATR dapat memberikan dukungan hingga penetapan Perkada RDTR.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai proses formal, tetapi sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan RDTR Mentarang yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan kebijakan lingkungan hidup. Dalam upaya ini, peran aktif seluruh pihak diundang untuk memberikan saran dan masukan yang berharga.
Sebagai wujud kerjasama lintas sektoral, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati, menyampaikan, “Acara ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan Penyusunan Materi Teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Mentarang.”
Sejalan dengan hal ini, KLHS juga menjadi fokus penting, memastikan bahwa kebijakan rencana program RDTR memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Proses penyusunan dokumen ini diharapkan menjadi fondasi bagi peraturan bupati yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan tetapi juga dapat diimplementasikan oleh semua pihak terkait.
Adv/IB