infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kembali Dianggap Bersalah Lakukan Korupsi Dana HIbah ,Kejari Kota Bandung Tuntut Mantan Ketua Kadin Jabar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Kembali Dianggap Bersalah Lakukan Korupsi Dana HIbah ,Kejari Kota Bandung Tuntut Mantan Ketua Kadin Jabar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

Mantan Ketua KADIN Jawa Barat Tatan Pria Sudjana saat diamankan Kejari Kota Bandung terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jabar.Foto,Dukomentasi Kejari Kota Bandung

BANDUNG, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjatuhkan tuntutan 6 (enam) tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 4 bulan penjara kepada mantan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat Tatan Pria Sudjana karena dianggap bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua kadin Jabar tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin, Rabu (15/11).

” Dalam tuntutan tersebut kami Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan selama enam tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan penjara kepada terdakwa,” kata Taufik pada apahabar.com saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Taufik menerangkan tuntutan yang disampaikan terhadap terdakwa sangat beralasan karena pihaknya menilai terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020,” ucap Taufik.

Diketahui mantan Ketua kadin Jabar Tatan Pria Sudjana sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan;sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 22/PID.TPK/2020/PT BDG tanggal 27 Juli 2022 dengan kasus yang sama yakni korupsi dana hibah Pemprov Jabar pada tahun 2019 sebesar Rp 1,7 Miliar,dan hingga saat ini pun terdakwa Tatan Pria Sudjana masih menjalani hukuman tersebut.

Hasbi(Abie)

Bagikan:

Iklan