Categories: Jawa Barat

Kembali Dianggap Bersalah Lakukan Korupsi Dana HIbah ,Kejari Kota Bandung Tuntut Mantan Ketua Kadin Jabar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

BANDUNG, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjatuhkan tuntutan 6 (enam) tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 4 bulan penjara kepada mantan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat Tatan Pria Sudjana karena dianggap bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua kadin Jabar tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin, Rabu (15/11).

” Dalam tuntutan tersebut kami Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan selama enam tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan penjara kepada terdakwa,” kata Taufik pada apahabar.com saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Taufik menerangkan tuntutan yang disampaikan terhadap terdakwa sangat beralasan karena pihaknya menilai terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020,” ucap Taufik.

Diketahui mantan Ketua kadin Jabar Tatan Pria Sudjana sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan;sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 22/PID.TPK/2020/PT BDG tanggal 27 Juli 2022 dengan kasus yang sama yakni korupsi dana hibah Pemprov Jabar pada tahun 2019 sebesar Rp 1,7 Miliar,dan hingga saat ini pun terdakwa Tatan Pria Sudjana masih menjalani hukuman tersebut.

Hasbi(Abie)

infobanua

Recent Posts

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

3 jam ago

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…

3 jam ago

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

4 jam ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

10 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

11 jam ago

Meningkatkan Kualitas Jurnalisme, KTP2JB Gelar Sosialisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…

16 jam ago