Categories: Jawa Barat

Kembali Dianggap Bersalah Lakukan Korupsi Dana HIbah ,Kejari Kota Bandung Tuntut Mantan Ketua Kadin Jabar 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta

BANDUNG, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjatuhkan tuntutan 6 (enam) tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 4 bulan penjara kepada mantan Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat Tatan Pria Sudjana karena dianggap bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Taufik Effendi mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua kadin Jabar tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin, Rabu (15/11).

” Dalam tuntutan tersebut kami Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan selama enam tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan penjara kepada terdakwa,” kata Taufik pada apahabar.com saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Taufik menerangkan tuntutan yang disampaikan terhadap terdakwa sangat beralasan karena pihaknya menilai terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.

“Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020,” ucap Taufik.

Diketahui mantan Ketua kadin Jabar Tatan Pria Sudjana sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan;sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 22/PID.TPK/2020/PT BDG tanggal 27 Juli 2022 dengan kasus yang sama yakni korupsi dana hibah Pemprov Jabar pada tahun 2019 sebesar Rp 1,7 Miliar,dan hingga saat ini pun terdakwa Tatan Pria Sudjana masih menjalani hukuman tersebut.

Hasbi(Abie)

infobanua

Recent Posts

Arfiana Maulina Berbagi Wawasan tentang Isu Air Bersih di Capacity Building C20 G20

Pada tanggal 1 April 2022, Arfiana Maulina, Founder WateryNation, berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam…

4 jam ago

Dari 7 Tahun Lalu Hingga Kini, EVOS & Pop Mie Terus Dukung Generasi Esports Indonesia!

Kemitraan yang menginspirasi, EVOS dan Pop Mie konsisten untuk meningkatkan potensi anak muda melalui berbagai…

4 jam ago

Sewa Mobil Listrik Murah di Evista, Mulai dari Rp400 Ribuan!

Cari sewa mobil murah di Evista saja. Mobil keren, pelayanan terbaik, dan jujur. Evista, penyedia…

6 jam ago

“Awan Eight – Golf”, Golf Simulator Pertama di Bandung, Rasakan Sensasi Main di Lapangan Golf Korea hingga United Kingdom!

Nah, di Bandung, tepatnya di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, ada golf simulator pertama di…

10 jam ago

Bupati Paser Resmikan Pendopo Loa Bepekat di Tanah Grogot

Tana Paser, infobanua.co.id— Bupati Kabupaten Paser, Fahmi Fadli, bersama Wakil Bupati Ikhwan Antasari meresmikan Pendopo…

11 jam ago

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, S.T. Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2025

Kota Tegal, infobanua.co.id - Kusnendro, S.T Ketua DPRD Kota Tegal menggelar Reses masa persidangan II…

11 jam ago