Sampit, infobanua.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki meminta seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu dikarenakan sesuai dengan amanat Undang-Undang, dimana Pemerintah Provinsi dan Pemkab wajib menetapkan PPID melalui surat keputusan kepala daerah.
“Diharapkan bagi SOPD yang sudah terbentuk PPIDnya agar dapat lebih mengoptimalkan PPID untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Dan yang belum segera membentuknya ,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi peran PPID di Aula Kantor Diskominfo Kotim Kamis (16/11/2023).
Dilanjutkannya salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik berjalan efektif. Serta hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. Dalam pelaksanaanya, katanya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi. PPID diwajibkan untuk menyimpan dan mengolah serta menyajikan informasi.
“Baik itu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat, ” tuturnya.
(Zainal).
Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…
Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…
Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…
BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…
Pabrik Trafo Bambang Djaja adalah pemimpin dalam industri trafo di Indonesia, dikenal karena kualitas produk…