Dugaan Fee Pokir Tinggal Tunggu Waktu, Eksekutif Yang Akomodatif Akan Ikut Pusing
Karawang, infobanua.co.id – Pengakuan demi pengakuan terus bermunculan ke ruang publik. Tidak sedikit dari kalangan kontraktor sebagai penyedia jasa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang yang mengaku tertipu oleh terduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.
Modusnya, beberapa oknum anggota legislatif menawarkan proyek Penunjukan Langsung (Juksung) yang ada dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan usulan aspirasi atau Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) dari hasil serapan aspirasi masyarakat dalam program reses, kemudian diduga dimintai ijon atau uang pelicin.
Namun setelah pihak kontraktor menelusuri proyek yang dijanjikan, ternyata sudah dilaksanakan kegiatannya. Sehingga pihak pemborong merasa kena tipu.
Doddy Hidayat Faisal (38) warga Telukjambe yang juga merupakan mantan aktivis mahasiswa menyesalkan atas apa yang diduga kerap kali terjadi dan berulang di Karawang ini. Dikatakan olehnya, “Diperiode – periode sebelumnya, pernah beberapa kali anggota legislatif harus berurusan dengan hukum, hingga harus menjalani hukuman, karena kasus suap atas jatah proyek APBD yang diberikan oleh pihak eksekutif,” Sabtu, (18/11/2023).
“Seharusnya apa yang sudah terjadi, bisa dijadikan pembelajaran, dan tidak terulang kembali. Tapi kenyataannya, dengan apa yang sudah pernah terjadi, tidak cukup membuat jera. Setiap Tahunnya selalu saja ada kabar yang mencuat ke permukaan perihal masalah yang sama,” sesalnya
“Sesungguhnya hal seperti itu tidak akan terjadi, jika saja pihak eksekutifnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak memberikan celah dan peluang. Karena jika dicermati, suatu produk kegiatan proyek kuncinya ada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mustahil terjadi bagi – bagi jatah proyek ke anggota legislatif, kalau PPKnya tidak akomodatif mengakomodir,” ungkap Doddy
“Kemudian setelah saya telusuri, ada beberapa pihak yang sudah melaporkan beberapa dugaan kejadian transakisonal tersebut, bahkan ke beberapa lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). Hanya saja memang untuk saat ini merupakan Tahun Politik, dimana setiap individu yang mengikuti kontestasi politik, belum bisa diproses secara hukum. Baik upaya klarifikasi, apa lagi pemanggilan,” jelasnya
Masih kata Doddy, “Tapi bukan berarti setelahnya tidak bisa diproses. Selama petunjuknya jelas, saya yakin penegak hukum akan menindak lanjutinya. Karena memang pengakuan – pengakuan yang sempat muncul sudah sangat jelas menjadi petunjuk permulaan,”
“Saya menilai permasalahan ini akan menjadi bom waktu, tinggal menunggu waktu. Tentu bukan hanya melibatkan pihak legislatif saja, melainkan pihak eksekutif yang mengakomodirnya juga akan ikut terbawa, khususnya PPK. Karena kegiatan proyek APBD merupakan produk hukum PPK,” tutupnya.
Iswanto