infobanua.co.id
Beranda KALTENG Penggunaan DBH Sawit Diharapkan Dapat Mendukung Pembangunan dan Infrastruktur Jalan Kalteng

Penggunaan DBH Sawit Diharapkan Dapat Mendukung Pembangunan dan Infrastruktur Jalan Kalteng

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H.Edy Pratowo membuka secara langsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023

Palangka Raya, infobanua.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H.Edy Pratowo membuka secara langsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, Rakor dilaksanakan di M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (17/11/2023) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri,Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalteng Erfan Kurniawan, serta perwakilan dari perusahaan sawit di Kalteng.

Wagub saat menyampaikan sambutannya mengatakan DBH Sawit adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah atau produk turunannya.

Lebih lanjut disampaikannya, dengan luasan tutupan sawit 2,3 juta hektare, jumlah DBH Sawit di Kalteng berjumlah sekitar Rp.128 Miliar se-Kalteng. Yang terdiri dari Provinsi sekitar Rp.60 Miliar dan Kabupaten atau Kota ada yang mendapatkan Rp.40 Miliar serta ada pula yang mendapatkan Rp.17 Miliar, tergantung luasan lahannya masing-masing.

Penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen, dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk kegiatan lainnya skema paling tinggi 20% persen dari alokasi DBH Sawit per Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“ Saya berharap melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan dapat terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau Petani di sekitar wilayah perkebunan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iklan