infobanua.co.id
Beranda Banjarbaru DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru Gelar Bimtek Fasilitator Sekolah Inspirasi Perempuan Tekun

DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru Gelar Bimtek Fasilitator Sekolah Inspirasi Perempuan Tekun

Pemko Banjarbaru melalui DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru menggelar Bimtek Fasilitator Sekolah Inspirasi Perempuan Tekun

Banjarbaru, infobanua.co.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga layanan pemberdayaan perempuan menuju Kelurahan ramah perempuan dan peduli anak di Kota Banjarbaru, Pemko Banjarbaru melalui DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru menggelar Bimtek Fasilitator Sekolah Inspirasi Perempuan Tekun, di Sekretariat PKK Kota Banjarbaru, Rabu (15/11/2023).

Diikuti oleh Camat dan Lurah se – Kota Banjarbaru beserta Tim Penggerak PKK Pokja 1 Kelurahan se – Kota Banjarbaru, Bimtek ini mengajak para peserta agar lebih peduli dengan perempuan dan anak di masing – masing Kelurahan.

“Hak anak sejak janin sudah muncul, itu termasuk untuk dilindungi, apabila mohon maaf misalnya di lingkungan ibu bapak terindikasi masih dibawah 18 tahun tapi sudah memiliki janin, tugas Kelurahan ramah perempuan dan peduli anak untuk menjalankan indikator yang ada di program,” kata Kabid Perlindungan Hak Anak DP3AKB Prov. Kalsel, Andrian Anwari, yang menjadi narasumber pada bimtek tersebut.

Adapun indikator program Kelurahan ramah perempuan dan peduli anak adalah:

  1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa / kelurahan.
  2. Penyusunan data terpilah.
  3. Peraturan desa / kelurahan dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.
  4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
  5. Keterwakilan perempuan di struktur desa / kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
  6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.
  7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
  8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  9. Tidak ada pekerja anak.
  10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Yus/IB

Bagikan:

Iklan