Setelah Mantan Kadishub Ditahan, Giliran Pengelola Parkir Ditahan Kejari Kotim
Sampit, infobanua.co.id – Sebelumnya mantan Kadishub ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotim, dalam kasus retribusi parkir dalam PPM yang merugikan negara lebih dari 700 juta, kini giliran pengelola parkirnya IS yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (21-11-2023).
Sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotim, seperti biasanya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka IS dalam pemeriksaan tersebut dinyatakan sehat. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kotim pada Selasa (21-11-2023) dimulai pukul 13.00 WIB dan pukul 18.00 WIB IS langsung ditahan pakaian rompi Kejaksaan Negeri Kotim tersangka IS tertunduk malu melihat awak media meliput sambil membidikan kamera kearahnya.
Sekedar untuk diketahui bahwa tersangka IS pada saat pemeriksaan pada Jum,at (17-11-2023) bersamaan dengan tersangka F tidak berada ditempat informasi yang di dapat tersangka IS berada dipulau Jawa dan baru sekarang diketahui ada di Kotim.
“Tersangka sudah resmi kami tahan dan kami dari Kejaksaan Negeri Kotim menitip tahanan tersebut di Lapas Kelas IIB Sampit beberapa hari kedepan.”Ujar Kasi Pidsus, Ramdhani kepada infobanua Sampit melalui telpon selularnya.
Tersangka IS ini juga pernah menggugat pemerintah daerah soal kapal penyeberangan sekitar tahun 2020-2021 gugatanya Dishub soal pemberian izin operasional untuk kapal penyeberangan dari Sampit-Kecamatan Seranau kepada penyedia jasa lain dan ia sebagai penyedia jasa tunggal atas kapal penyeberangan dan merasa dirugikan.
Dalam gugatan tersebut PTUN di Palangka Raya tersangka IS menang, namun pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam hal itu pemerintah daerah melakukan banding di PTUN di Jakarta dan menang. Untuk mengetahui bagaimana bentuk kerjasama MoU masalah kapal penyeberang banyak orang belum tahu dan kita tunggu berita akan datang.
Zainal.