infobanua.co.id Rohil – Berupaya kelabui petugas dengan membuang BB sabu, dua tersangka berhasil diringkus tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) di Sebuah Warung yang terletak dijalan Lintas Riau-Sumut Balam Km. 01 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Senin 20 November 2023, Pukul 20.00 WIB.
Mengaku wiraswastawan, inisial SM alias Manda (25) alamat Rokan Baru Pesisir, Kepenghuluan Rokan Baru Pesisir, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, dan pria mengaku pekerjaan buruh, AY alias Arif (22) alamat Teluk Bano 2 Dusun Sumber Rejo Kepenghuluan Rokan Baru Pesisir Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil, diringkus polisi berdasarkan informasi dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang terlarang golongan 1 tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk Kamis (23/11) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Sekitaran KM.01 Balam ini sering terjadi tindak pidana Narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba IPTU Anra Nosa,SH MH. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
Berkat kerja keras Tim Opsnal mendapat informasi akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di TKP tepatnya sebuah warung, dan kemudian langsung menuju ke TKP dan pada saat memasuki warung tersebut, Tim Opsnal melihat salah seorang pengunjung warung melempar (membuang) sesuatu benda dibawah meja makan,
Kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan orang tersebut dan temannya yang sedang duduk disebelahnya yang kemudian mengaku berinisial SM alias Manda dan AY alias Arif. Selanjutnya dengan disaksikan oleh pemilik warung, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan
Dan berhasil menemukan 1 paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu terletak dilantai dibawah meja makan tepat dibawah laki-laki yang bernama SM alias Manda duduk, yang kemudian diakui kepemilikannya oleh SM alias Manda tersebut yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Selain itu Tim Opsnal juga mengamankan benda berupa 1 unit Handphone Android merk Redmi 10 milik AY alias Arif dan 1 unit Handphoe Android merk Vivo milik SM alias Manda. Selanjutnya terlapor dkk serta barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti berupa 1 paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu, 1 unit Hp Merk Xiaomi dan ada 1 unit Hp Merk Vivo,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Keduanya berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan negatif, namun sangkaan tetap didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Sumber : rilis PLH kasi Humas (M Harahap
Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…
Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…
Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…
Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…
BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…