infobanua.co.id
Beranda KALTIM Dua Desa di Tenggarong Seberang Dimekarkan

Dua Desa di Tenggarong Seberang Dimekarkan

KUKAR, infobanua.co.id – Dua Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, yakni Desa Bangun Rejo dan Bukit Pariaman bakal dimekarkan pada 2022 ini.

Tujuan dari pemekaran desa yakni, untuk percepatan pembangunan infrastruktur  dan pelayanan di desa.

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan, dua Desa di Tenggarong Seberang yakni Desa Bangun Rejo dan Bukit Pariaman telah mengusulkan, namun dari kedua desa tersebut, hanya Bangun Rejo yang memenuhi syarat, untuk pemekaran desa.

“Yang memenuhi syarat hanya Bangun Rejo, artinya yang sudah kita lakukan analisa. Kalau Bukit Pariaman ada mengusulkan, tapi syaratnya belum lengkap, maka dari itu belum kita tindaklanjuti secara optimal,” kata Arianto, Jum’at (12/8/2022).

Pemekaran desa tergantung dari kesiapan tim pemekaran itu sendiri, jika desa tersebut telah memenuhi syarat baik sesuai Permendagri, atau arahan dari pemerintah daerah, terkait dengan persiapan desa definitif agar bisa dipenuhi.

“Pada prinsipnya Bupati, ketika ada desa yang mau mekar, dan layak secara ketentuan, maka Bupati bersedia untuk memberikan rekomendasi untuk pemekaran desa,” sebutnya.

Kata dia, persyaratan pemekaran desa yakni, berdasarkan hasil musyawarah bersama di tingkat desa, jumlah penduduk minimal 1500 jiwa, atau jumlah KK minimal 300 KK.

“Pemekaran harus berdasarkan kesepakatan bersama, baik dari tapal batas, maupun hal lainnya, sehingga ketika dimekarkan tidak ada permasalahan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi menuturkan, wacana pemekaran desa Bukit Pariaman sudah lama sejak 2013 lalu, namun hingga saat ini belum terkawal dengan maksimal.

“Hingga saat ini dengan terjadinya peningkatan penduduk, kami berinisiatif melanjutkan apa yang menjadi persyaratan pemekaran tersebut,” ujar Sugeng Riyadi.

Menurutnya, dengan luasan Bukit Pariaman sekitar 16 ribu Hektare, dan peningkatan jumlah penduduk luar biasa, dinilai layak untuk dilakukan pemekaran desa.

“Tahapan kami sudah melakukan sosialisasi antar RT, sekitar 38 RT disini, dan antusias masyarakat juga sepakat untuk dilakukan pemekaran desa,” jelasnya.

Pemerintah desa dalam waktu dekat, akan mengundang pemerintah daerah untuk membahas pemekaran desa di Bukit Pariaman ini.

Bagikan:

Iklan