Tersangka Pencuri Emas di Kotabaru di bekuk Polisi Polres Kotabaru
Kotabaru, infobanua.co.id – Polres Kotabaru Menggelar Pers rilis terkait kedua tersangka pencurian emas (Curas) di Kotabaru, senin (4/12/2023).
Dimana dalam keterangan yang beberkan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto saat Jumpa Pers mengatakan, pelaku berinisial H (perempuan) dan SP (laki-laki).
“Kedua tersangka ini masih ada hubungan kerabat dengan korban,” katanya.
Aksi yang dilakukan di rumah korbai Jalan Swarga, Desa Serongga, Kelumpang Hilir, itu dilakukan pagi hari saat suami korban pergi bekerja.
Motifnya, kata kapolres Kotabaru, selain balas dendam, tersangka ini juga ingin memiliki gelang emas seberat 100 gram tersebut.
Dari hasil pencurian tersebut , gelang emas tu dilebur, sebagian dijual.
Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan uang hasil penjualan Rp 87 juta, sisa emas yang sudah dilebur dan juga HP serta emas yang mereka beli.
Dalam tindak kejahatan ini Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara,” paparnya.
(JL).