BANJARBARU – Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah melakukan kegiatan reses menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Seperti yang terlihat, masa reses politikus Partai Gerindra Kota Banjarbaru ini dengan menemui para petani di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (8/12/2023).
“Hasil reses yang dilakukan ke wilayah tersebut pada bulan November lalu, banyak aspirasi yang disampaikan oleh para petani yang menjadi fokus perhatian,” katanya.
Kata Fadliansyah, Pemko Banjarbaru, melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), dapat melakukan pelatihan untuk para petani. “Saya sudah beberapa kali mengunjungi petani dan melihat areal pertanian dan perkebunan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menurut Fadli, beberapa masalah yang diungkapkan oleh petani termasuk kesulitan mendapatkan pupuk dan persoalan infrastruktur. Meskipun potensi pertanian di wilayah tersebut sangat baik.
“Petani meminta dibuatkan sumur bor dan saluran irigasi sehingga bisa memperlancar usaha pertanian mereka agar produktivitas dapat semakin meningkat, termasuk juga bantuan berupa pupuk,” kata Fadliansyah.
Fadli berkata, bahwa beberapa komoditi pertanian yang ditanam oleh petani meliputi berbagai sayur dan buah, seperti cabai, tomat, kacang, melon, dan strawberry. “Kami siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendorong Pemko Banjarbaru agar bisa memberikan perhatian kepada petani,” tandasnya. rel/yus
Medan, infobanua.co.id – Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, S.E., M.Sc., mewakili Pangdam I/BB…
Medan, infobanua.co.id – Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Polri dan Media pada…
Purwakarta, infobanua.co.id – Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Purwakarta, yang resmi ditutup hari ini,Jumat(14/03/2025) menunjukkan…
Blitar, infobanua.co.id - Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada Sabtu…
Palangka Raya, infobanua.co.id - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalteng, H.…
Palangka Raya, infobanua.co.id - Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2020…