Categories: Jawa Tengah

Ketua KANNI Kota Semarang Sebut DS Tidak Komitmen,”Hanya memanfaatkan dan Mencari Keuntungan”

SEMARANG, infobanua.co.id – Johannes Crisnantoro Ketua Lembaga KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) Kota Semarang, kecewa dengan pencabutan surat kuasa secara sepihak oleh DS (Pemberi kuasa) soal pembelaan terhadap perlakuan Depcollektor (DC). Johannes menegaskan akan melayangkan surat kepada Kapolda Jawa Tengah terkait dukungan agar Polda Jateng tidak menyetujui tentang pengajuan permohonan pencabutan dari pelapor DS. Menurutnya yang dilakukan para DC adalah tindakan yang meresahkan banyak orang.

“Padahal perkara DC yang ditangani Jatanras Polda Jateng saat ini masuk dalam babak baru, namun pihak pelapor DS akan mencabut laporannya, kami terima informasi, DS diduga menerima sejumlah uang perkiraan Rp 300 juta,” kata Johannes. Kamis (7/12/2023).

Johannes menyampaikan, perkara DC yang sudah meresahkan masyarakat merupakan delik umum bukan delik aduan. Ia berharap kepada para penyidik Polda Jateng untuk dapat mempercepat proses pemberkasan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Johannes menduga adanya unsur pemanfaatan laporan untuk meraup sejumlah keuntungan jika laporannya di Polda Jateng dicabut.

“Kami menduga DS hanya bertujuan untuk mendapatkan mobil baru setelah unitnya ditarik oleh para DC,” ujarnya.

Dikatakan Johanes, ia merasa dipermainkan oleh DS, karena sebelumnya Ds meminta dirinya untuk mendampingi dan memberikannya kuasa dalam proses upaya hukum melaporkan para DC tersebut di Polda Jateng dan harus dikawal sampai tuntas.

“Saat surat kuasa diberikan oleh DS kepada kami, DS meminta bahwa kasus ini harus berjalan dan jangan berhenti, namun pernyataan itu dia ingkari, DS diduga sudah mendapatkan sejumlah uang dari keluarga tersangka DC, kuasa saya diputus sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, menurut saya DS ini tak tau berterima kasih dan tak beretika. Kini DS dengan kuasa hukumnya yang baru sedang mengajukan permohonan kepada Dir Krimum Polda Jateng untuk mencabut laporannya,” ungkap Johannes.

Johanes berharap, upaya kuasa hukum DS mengajukan permohonan pencabutan laporan agar menjadi pertimbangan pihak Polda Jateng.

Tim

infobanua

Recent Posts

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…

3 jam ago

Google Komitmen Lanjutkan Kerja Sama dengan PerusahaanPers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…

3 jam ago

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Pabrik Trafo Bambang Djaja adalah pemimpin dalam industri trafo di Indonesia, dikenal karena kualitas produk…

5 jam ago

Perayaan Sedekade lingkaran: Perjalanan 10 Tahun Ekosistem Pembelajaran yang Progresif dan Inovatif

Dimulai sebagai creative education platform, yang berevolusi menjadi sebuah ekosistem pembelajaran bagi individu, organisasi, instansi…

5 jam ago

Apparel Nyaman untuk Liburan Singkat: Tips Weekend Getaway dengan Bodypack

Merencanakan liburan singkat atau weekend getaway adalah salah satu cara terbaik untuk melepaskan diri dari…

5 jam ago

Dinas PRKP Perketat Aturan Perumahan yang Belum Serah Terima ke Pemda Tidak Akan Mendapatkan Bantuan Infrastruktur

Karawang, infobanua.co.id - Semenjak ada pergantian Kepala Dinas PRKP kini aturan semakin di perketat tidak…

6 jam ago