infobanua.co.id
Beranda Daerah 2 Pria Positif Sabu Curi Sepeda Motor di Depan Rumah, Diringkus Personel Polsek Sinoboi

2 Pria Positif Sabu Curi Sepeda Motor di Depan Rumah, Diringkus Personel Polsek Sinoboi

infobanua.co.id, Rokan Hilir – Pria inisial KA alias Adiker (28) dan inisial PM Pasaribu alias Pasaribu (28) keduanya beralamat di Jln Kanpung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil. Jum’at 8 Desember 2023 Sekira pukul 19.00 WIB.

Mengaku sebagai petani keduanya saat diringkus Polisi untuk menindak lanjuti laporan korban seorang ibu rumah tangga bernama Dermawan (21) yang mengalami kecurian sepeda motor miliknya yang diparkir oleh suaminya bernama Tamba di depan rumahnya di Jln. Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Senin 4 Desember 2023 Pukul 03.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk Minggu (10/12) membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Oleh personel Polsek Sinaboi.

“Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan”
Awalnya pada Minggu sekira pukul 18.30 WIB, Suami pelapor (korban) yaitu saudara Tamba baru pulang kerja dari kebun, dan memarkirkan sepeda motor nya didepan rumah mereka. selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib setelah makan malam pelapor (korban) bersama suaminya tertidur sehingga pelapor (korban) lupa untuk memasukan sepeda motornya tadi kedalam rumah. Lalu sekira pukul 03.30 WIB.dinihari pelapor dibangunkan oleh tetangga pelapor saudara Patar Siallagan dan mengatakan kepada pelapor bahwa sepeda motor milik pelapor sudah hilang.

Kemudian suami pelapor bersama Patar Siallagan mencari diseputaran rumahnya namun tidak ditemukan, dan ketika pada senin 4 Desember 2023 suami pelapor bertemu dengan saksi saudara Aidil dan Azri. Dan mengatakan bahwa melihat pelaku saudara PM Pasaribu alias Pasaribu dan KA alias Adiker, membawa sepeda motor milik pelapor sekira pukul 01.00 WIB dijalan Kampung Aman mengarah ke Bagan siapiapi. merasa tidak senang dan karena dirugikan sebesar Rp.5.000.000,- dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Sehubungan dengan kejadian tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi, SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmadi Ilyas agar melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keberadaan diduga pelaku, dan didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.

Selanjutnya tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi, dan kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi,SH memerintahkan agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu Tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud dan menemukan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan, dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor, selanjutnya 2 tersangka ini dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini.

Untuk barang bukti, 1 Unit sepeda motor merk Honda Revo 110 CC warna hitam. Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan didapati kedua saudara tersangka hasil tes urinenya positif Methaphetamin dan Amphetamin setelah itu keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber Plh Kasi Humas Polres (M Harahap

Bagikan:

Iklan